Search

Substitusi Rokok, Pemerintah Bisa Naikkan Cukai Minuman Alkohol ...

JAKARTA - Kontribusi rokok terhadap penerimaan cukai Indonesia memang tidak tergantikan. Meski demikian, pemerintah masih diminta untuk mencari alternatif terhadap produk lain guna menggenjot penerimaan cukai dalam negeri.

Pasalnya, setiap tahunnya penerimaan cukai dari produk rokok mulai menurun dan membuat target penerimaan cukai tidak tercapai. Dalam periode lima tahun terakhir, baru tahun lalu target penerimaan cukai dari rokok bisa tercapai, yakni sebesar Rp189,35 triliun dari target Rp189,14 triliun atau tumbuh 100,11%.

BERITA TERKAIT +

Bahkan, pencapaian tersebut pun bisa tercapai berkat kenaikan pengenaan cukai yang dilakukan oleh pemerintah menjelang akhir tahun. Hal itu tersebut tentu menjadi kabar yang tidak menggembirakan bagi pemerintah.

"Penerimaan cukai dalam jangka panjang memang fluktuatif. Sebenarnya dulu penerimaan cukai selalu tercapai, tapi 3-4 tahun agak berat. Bahkan baru tahun lalu tercapai di atas 100%, itu pun karena Oktober menaikkan tarif. Tapi sebelumnya sudah mulai stagnan," ujar dia dalam acara Weekly Forum 'Peranan Tembakau dalam Pembangunan Nasional', di Gedung Sindo Jakarta, Jumat (23/3/2018).

Baca Juga: Sri Mulyani Diminta Konsisten soal Aturan Tarif Cukai

"Jadi cukai rokok dan hasil tembakau tidak bisa lagi jadi andalan penerimaan negara. Harus ada alternatif," tambahnya.

Yustinus menjelaskan, pemerintah bisa beralih kepada produk-produk yang cukainya masih sangat rendah, seperti minuman alkohol ataupun minuman bersoda, yang kontribusi terhadap penerimaan cukai masih rendah.

"Sekarang penerimaan cukai di 2017 sudah Rp153 triliun. Kontribusi CHT terhadap penerimaan cukai itu 96%. Jadi yang lain itu hampir enggak ada, alkohol, etil alkohol hampir enggak ada. Kinerja penerimaan CHT realisasinya cukup tinggi walaupun 2016 tumbuh negatif," jelasnya.

Selain itu, Yustinus juga meminta kepada pemerintah untuk tidak memeras industri rokok dengan menaikkan cukai. Karena, jika hal tersebut dilakukan maka negara akan berpotensi mengalami kerugian.

Baca juga:Jangan Sampai Pemerintah Matikan Industri Vape di RI

Pasalnya, dengan kenaikan cukai rokok berpotensi akan banjir rokok ilegal di dalam negeri. Sehingga penerimaan negara akan terpotong dan upaya pemerintah untuk mengurangi jumlah perokok juga tidak berhasil. "Kalau ada demand pasti ini memicu rokok ilegal masuk. Pemerintah akan rugi," ucapnya.

Menurut dia, penerimaan negara dari pajak memang jauh lebih tinggi dibandingkan penerimaan dari bea dan cukai. Namun, penerimaan negara dari cukai dinilai lebih efektif dibanding melalui pajak.

Alasannya, melalui cukai pemerintah hanya perlu mengontrol dan mengawasi lima perusahaan rokok besar di Indonesia, dan bisa mendapatkan Rp180 triliun. Sedangkan untuk penerimaan melalui pajak, pemerintah perlu mengawasi puluhan juta orang untuk mendapatkan Rp1.150 triliun.

"Sumber penerimaan negara, kan ada pajak, bea cukai, PNBP. Kontribusi cukai dalam kepabeanan dan cukai itu dominan. Sekitar 11% dari total penerimaan negara. Kalau pajak kan tinggi 75% . Tapi ada bedanya? Jumlah WP itu ada 30 juta. Jadi ngawasin 30 juta dapat Rp1.150 triliun," kata dia.

"Cukai ini tidak banyak, apalagi tembakau itu hanya berapa pabrikan besar, paling lima. Itu sudah bisa dapat Rp180 triliunan. Jadi efektif. Ngawasinnya nggak banyak, pendapatannya tinggi," jelas Yustinus.

(mrt)

Let's block ads! (Why?)

https://economy.okezone.com/read/2018/03/23/20/1877107/substitusi-rokok-pemerintah-bisa-naikkan-cukai-minuman-alkohol-dan-soda

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Substitusi Rokok, Pemerintah Bisa Naikkan Cukai Minuman Alkohol ..."

Post a Comment

Powered by Blogger.