JAKARTA, iNews.id – Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang Minuman Beralkohol DPR terbang ke Mesir untuk melakukan studi banding. Mereka akan mempelajari regulasi mengenai peredaran minuman beralkohol di negara tersebut.
Kedatangan delegasi Pansus RUU Minuman Beralkohol itu disampaikan Duta Besar RI untuk Mesir Helmy Fauzy saat mendampingi mereka di kantor Parlemen Mesir, Kairo.
"Indonesia dan Mesir adalah dua negara yang memiliki banyak kesamaan, kedua negara sama-sama berpenduduk mayoritas muslim, dan kedua negara juga sama-sama banyak dikunjungi oleh turis mancanegara." ujar Duta Besar RI untuk Mesir Helmy Fauzy dalam keterangan tertulis, Jumat (9/3/2018).
Selain kesamaan sebagai negara muslim yang juga jadi destinasi wisata turis asing, studi banding ke Mesir juga karena neegara itu tidak melarang peredaran minuman beralkohol sementara mayoritas penduduknya juga muslim.
”Lebih dari itu, Mesir merupakan salah satu negara yang menjadi kiblat dari ilmu pengetahuan hukum islam bagi sebagian besar cendekiawan muslim Indonesia," ujar pemimpin delegasi Aryo Djojohadikusumo.
BACA JUGA: Coca Cola Akan Luncurkan Minuman Beralkohol
Dalam kunjungan tersebut, delegasi pansus beserta Helmy Fauzy diterima oleh Ketua Komisi Agama Parlemen Mesir Prof Dr Usamah el-Abd, Wakil Ketua Komisi Prof Dr Amani Aziz dan beberapa anggota Komisi Agama Parlemen Mesir.
Untuk diketahui, Mesir telah memiliki undang-undang mengenai minuman beralkohol sejak 1956 yang kemudian disempurnakan dengan UU Nomor 63 Tahun 1976.
Dalam undang-undang tersebut telah cukup rinci diatur mengenai penjualan dan aturan penjualan minuman beralkohol namun tetap mengakomodasi agama minoritas dan kebutuhan pariwisata yang merupakan penunjang ekonomi Mesir selama ini.
Usamah el-Abd yang juga mantan Rektor Universitas Al-Azhar antara lain mengatakan bahwa di antara landasan filosofis penerbitan regulasi terkait peredaran minuman beralkohol di Mesir adalah untuk menghormati wisatawan asing yang berkunjung ke Mesir, khususnya mereka yang sudah terbiasa mengonsumsi minuman beralkohol.
Sesuai undang-undang tersebut, penjualan dan penyajian minuman beralkohol hanya boleh dilakukan di hotel-hotel dan tempat-tempat wisata terbatas yang telah memperoleh izin dari Kementerian Pariwisata Mesir.
BACA JUGA: Setelah 60 Tahun, Pakistan Hapus Larangan Minum Alkohol bagi Perempuan
El-Abd menambahkan bahwa undang-undang Mesir melarang promosi minuman beralkohol di media massa. Selain itu melarang menjual atau menyajikan minuman beralkohol kepada warga negara Mesir pada hari-hari besar Islam seperti Ramadhan, Tahun Baru Hijrah, Malam Nisf Sya'ban, Isra' Mi'raj juga hari Arafah.
Bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi dari Kementerian Pariwisata berupa penutupan usaha selama 1 bulan selain pidana kurungan atau denda yang divonis oleh pengadilan.
Selain bertemu dengan anggota parlemen, Delegasi Pansus Minuman Beralkohol DPR juga bertemu dengan Dirjen Perhotelan dan Restoran Kementerian Pariwisata Mesir serta mengunjungi pabrik minuman beralkohol di Alexandria.
Editor : Zen Teguh
http://www.inews.id/news/read/pelajari-regulasi-minuman-beralkohol-dpr-datangi-mesirBagikan Berita Ini
0 Response to "Pelajari Regulasi Minuman Beralkohol, DPR Datangi Mesir"
Post a Comment