Asisten 1 Sekretaris Daerah Provinsi Papua Doren Wakerwa meminta aparat penegak hukum turut mendukung kebijakan pelarangan peredaran minuman beralkohol di Papua.
"Saya minta jajaran Pemkab Biak Numfor dan aparat penegak hukum Kepolisian, Satuan Polisi Pamong Praja mendukung kebijakan pelarangan peredaran minuman beralkohol di tanah Papua," kata Doren usai membuka forum grup diskusi penindakan pelanggaran Perda minuman beralkohol dalam rangka kesiapan pengamanan PON XX Papua 2020 di Kabupaten Biak Numfor, seperti dikutip dari Antara pada Jumat (6/12).Doren pun mengingatkan akan bahaya dari mengonsumsi minuman beralkohol. Secara tidak sadar, lanjutnya, peredaran minuman beralkohol di Papua telah ambil bagian dalam memperpendek kehidupan orang asli Papua.
Menurutnya, aparat penegak hukum tinggal melaksanakan peraturan daerah yang sudah dibuat dalam pelarangan peredaran minuman beralkohol ini.
"Warga yang konsumsi minuman beralkohol selain akan kehilangan kesadaran diri juga bisa melakukan perbuatan kriminal yang melanggar hukum, seperti kekerasan dalam rumah tangga hingga mengalami kecelakaan di jalan," katanya.
Doren berharap masyarakat Papua semakin menyadari bahaya mengkonsumsi minuman beralkohol sehingga pengawasan peredaran semakin mudah di hari mendatang.
[Gambas:Video CNN]
"Melalui forum diskusi grup dan sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesamaan pendapat antaraparat penegak hukum dan pimpinan organisasi perangkat daerah dalam mencegah peredaran minuman beralkohol di Papua selama menghadapi PON XX Papua," kata Plt Kepala Satpol Pamong Praja Provinsi Papua.
"Kami sudah memproses pengedar minuman beralkohol jenis sopi di Pengadilan Negeri Biak," ujar AKP Mika. (mts/wis)
https://www.cnnindonesia.com/nasional/20191206185157-12-454892/keamanan-natal-papua-larang-peredaran-minuman-beralkoholBagikan Berita Ini
0 Response to "Keamanan Natal, Papua Larang Peredaran Minuman Beralkohol - CNN Indonesia"
Post a Comment