Polisi juga mengamankan seseorang diduga pelaku tindak pidana tersebut yakni, Nurhadi (47). Pelaku ditangkap di rumah sekaligus lokasi produksi minuman tersebut di Desa Kedungringin, Kecamatan Muncar.
Penggerebekan dilakukan setelah polisi melakukan investigasi. Diduga pelaku melanggar pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 142 UU RI No 18 th 2012 tentang pangan.
"Pelaku kita amankan, karena diduga tindak pidana dengan sengaja tidak memiliki izin edar terhadap setiap pangan olahan yang dibuat dalam negeri atau diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran," ungkap Kasat Reskrim Polres Banyuwangi, AKP Panji Pratistha Wijaya kepada detikcom, Jumat (18/10/2019).
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Produsen Minuman Kelapa Muda Jelly Berformalin Digerebek - Detiknews"
Post a Comment