Search

Pemberantasan Minuman Beralkohol Oplosan Mendesak Dilakukan - Suara Merdeka CyberNews


Pemberantasan Minuman Beralkohol Oplosan Mendesak Dilakukan

Foto: Istimewa
Foto: Istimewa

JAKARTA, suaramerdeka.com - Pemberantasan minuman beralkohol mendesak untuk dilakukan. Oleh karena itu, hal ini sudah selayaknya dijadikan fokus oleh
pemerintah dalam isu alkohol. Kenaikan cukai minuman beralkohol dikhawatirkan tidak akan efektif menurunkan tingkat konsumsi alkohol. Hal ini malah dapat membuat konsumen minuman beralkohol beralih ke minuman beralkohol oplosan.

Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Pandu Baghaskoro mengatakan, kenaikan cukai minuman beralkohol dikhawatirkan akan meningkatkan konsumsi minuman beralkohol oplosan. Kenaikan cukai minuman beralkohol akan membuat harga minuman beralkohol yang legal (tercatat oleh pemerintah) semakin tinggi. Semakin tingginya harga dapat memicu konsumen beralih ke minuman beralkohol oplosan yang harganya lebih terjangkau.

"Sebaiknya kebijakan difokuskan untuk meningkatkan edukasi mengenai bahaya alkohol. Kalau pun mereka memilih untuk tetap minum, maka harus dipastikan mereka mendapatkan akses untuk mengonsumsi minuman beralkohol yang legal. Konsumen juga berhak atas informasi yang jelas agar sadar untuk mengonsumsi alkohol secara bijaksana," terang Pandu.

Pemerintah, lanjutnya, seharusnya lebih mempertimbangkan aspek kesehatan masyarakat jika kebijakan pelarangan terus dilakukan. Pemberlakukan sanksi hukum terhadap pelaku  black market dan pemilik tempat yang menjual minuman beralkohol oplosan dan ilegal juga wajib dilakukan supaya memberikan efek jera dan memutus rantai peredaran minuman jenis ini di masyarakat.

Alasan Utama

Berdasarkan penelitian yang dilakukan oeh CIPS di enam kota di Indonesia, diketahui motivasi terbesar konsumen mengonsumsi minuman oplosan karena harganya murah dan barang yang mudah didapatkan. Hal ini disebabkan karena sulitnya konsumen untuk mengakses minuman beralkohol resmi karena banyaknya peraturan pemerintah mulai dari pusat maupun daerah yang melarang minuman beralkohol.

Pandu menjelaskan, sebanyak 58,7 persen konsumen yang diwawancarai menyatakan alasan utama mereka mengonsumsi minuman oplosan karena harganya murah dan sangat mudah didapat. Oleh karena itu, sebaiknya pemerintah fokus memberantas minuman beralkohol oplosan, bukan minuman beralkohol yang resmi.

Ada tiga kebijakan yang diberlakukan untuk mengatur konsumsi minuman beralkohol di Indonesia. Pertama adalah menaikkan bea impor minuman beralkohol kategori B dan C menjadi 150 persen dari nilai barang yang diimpor. Kedua adalah pembaharuan daftar bidang usaha yang tertutup terhadap penanaman modal asing atau terbuka dengan persyaratan tertentu (Daftar Negatif Investasi / DNI).

Lalu pemerintah juga memberlakukan pelarangan penjualan minuman beralkohol di minimarket lewat Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor enam tahun 2016. Sejumlah pemerintah daerah juga memberlakukan larangan untuk minuman beralkohol di wilayah yurisdiksinya.

"Pemberlakuan kebijakan seperti ini justru membuat masyarakat beralih ke black market yang mendistribusikan minuman beralkohol oplosan dan tidak tercatat. Selain mengandung zat-zat mematikan, minuman beralkohol oplosan juga dikonsumsi karena harganya yang murah," ujarnya.


(Andika Primasiwi/CN26/SM Network)

Berita Terkait

Loading...

Let's block ads! (Why?)

https://www.suaramerdeka.com/news/baca/154630/pemberantasan-minuman-beralkohol-oplosan-mendesak-dilakukan

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Pemberantasan Minuman Beralkohol Oplosan Mendesak Dilakukan - Suara Merdeka CyberNews"

Post a Comment

Powered by Blogger.