Search

BPOM Temukan 13 Minuman Kedaluwarsa Beredar di Minimarket di Bontang - Tribun Kaltim

BPOM Temukan 13 Minuman Kedaluwarsa Beredar di Minimarket di Bontang

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Balai besar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Samarinda mendapati 13 minuman kedaluwarsa masih diperjualbelikan di pasar swalayan Bontang. Ke-13 minuman jenis Yoghurt tersebut langsung ditarik dari etalase untuk diretur. Sebagian harus dimusnahkan oleh petugas dengan cara dibuang.

Temuan tersebut didapati saat tim gabungan dari BPOM dipimpin Pengawas Farmasi dan Makanan, Chamsinah dan Dinas Koperasi, Perdagangan dan UMKM (Diskop & UMKM) menggelar Inspeksi Mendadak (Sidak) di swalayan Surya Mart, di jalan Ahmad Yani, Kelurahan Api-Api, Kecamatan Bontang Utara, Senin (17/12/2018) petang.

Petugas mendapati 12 botol minuman Yoghurt rasa mix bery dan satu Yoghurt original di dalam lemari pendingin toko. Padahal ke-13 minuman tersebut telah memasuki masa kedaluwarsa sejak sebulan lalu. "Ini minuman sudah kedaluwarsa sejak 18 November lalu, kenapa masig dijual. Harus ditarik ini," seru Chamsinah saat mendapati produk tersebut.

Masih di lokasi yang sama, petugas memberi catatan terhadap kondisi penyimpanan barang di gudang swalayan ini. Menurut Chamsinah, lokasi gudang belum ideal untuk menjadi gudang penyimpanan. Sebab, kondisi gudang belum memiliki pendingin ruangan akibatnya suhu di dalam gudang terasa gerah.

Selain itu, tidak ada sekat pemisah antara produk makanan dan non makanan. "Ini harus dilengkapi dengan ac (pendingin ruangan), karena ada beberapa produk yang harus disimpan dalam suhu tertentu," ujarnya.

Menanggapi temuan tim gabungan, Kepala Toko Surya Mart, Ningsih Tiodora menyadari kelalaiannya atas temuan barang kedaluwarsa itu. Kedepan pihaknya akan lebih selektif terhadap produk-produk yang akan dijajakan. "Kalau produk minuman di dalam kulkas itu urusan kasir, human error juga sih. Tapi nanti akan kami pastikan tidak terulang," kata dia.

Pantauan Tribun Kaltim, tim gabungan menggelar sidak ke-5 toko modern di Kota Bontang, diantaranya di Alfa Midi di jalan Awang Long. Tim memberi catatan atas tata letak produk di dalam gudang Alfa Midi. Karena produk makanan dan non-makanan belum dipisah tersimpan dalam satu ruangan. Selain itu, penyimpanan barang untuk makanan belum ideal karena tidak diletakan di atas palet kayu -sesuai standar tidak di lantai.

Kemudian, toko BK Plus di jalan Kapten Piere Tenden. Di lokasi ini petugas mendapati pelanggaran kecil, karena produk makanan dan non makanan di simpan dalam satu ruangan.

Sementara itu, dua swalayan yang sebelumnya pernah disidak telah mengikuti arahan dari BPOM. Kedua swlayan itu yakni Super Market Ramayana dan Toko Yuky's di jalan Ahmad Yani. Petugas tidak mendapati pelanggaran dari kunjugan kedua toko ini. Pimpinan rombongan, Chamsinah mengapresiasi atas komitmen kedua swalayan ini untuk menjual produk sesuai standar kesehatan. "Harapan kami nanti sidak selanjutnya tidak ada lagi pelanggaran yang ditemui. Seperti dua toko yang kita datangi ini, mau mengevaluasi layanan mereka," pungkas dia.(*)

Let's block ads! (Why?)

http://kaltim.tribunnews.com/2018/12/17/bpom-temukan-13-minuman-kedaluwarsa-beredar-di-minimarket-di-bontang

Bagikan Berita Ini

0 Response to "BPOM Temukan 13 Minuman Kedaluwarsa Beredar di Minimarket di Bontang - Tribun Kaltim"

Post a Comment

Powered by Blogger.