Search

PPN Industri Makanan dan Minuman Berpotensi Turun Rp230 Miliar

JAKARTA – Center of Reform on Economics (CORE) atau lembaga riset ekonomi menilai industri makanan dan minuman (mamin) akan mengalami potensi penurunan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) hingga Rp230 miliar.

Hal tersebut bisa terjadi jika pemerintah menjalankan usulan Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) terkait pengenaan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) terhadap impor polyethylene therephalate (PET) atau kemasan plastik. 

BERITA TERKAIT +

Baca Juga: 79 Negara Saling Bertukar Informasi Pajak

Direktur Riset CORE Piter Abdullah menjelaskan, industri ini juga mengalami tantangan sangat besar, yaitu menurunnya daya beli masyarakat dan kepastian bahan baku untuk industri. Selain itu, ada dua dampak terkait BMAD untuk kemasan plastik. Salah satunya biaya industri mamin meningkat sehingga kalangan industri meningkatkan harga jual. Dengan begitu, akhirnya akan menurunkan permintaan pasar yang berakibat pada turunnya PPN dan Pajak Penghasilan (PPh).

“Penurunan permintaan akibat pengenaan BMAD sekitar 11-12% dengan penerimaan PPN berpotensi menurun sekitar Rp230 miliar,” kata Piter. 

Selain itu, akibat lainnya adalah rencana kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan asumsi bahan baku produksi dalam negeri yang memiliki kualitas sama dan lebih murah sehingga industri mamin akan memilih membeli produksi dalam negeri.

Pajak

 (Foto: Ilustrasi Shutterstock)

Akibatnya menurunkan impor dan penerimaan bea masuk akan menurun drastis. Penerapan pengenaan BMAD menjadikan industri mamin yang mayoritas merupakan perusahaan kecil dan mikro akan paling dirugikan dalam hal penurunan permintaan serta penyerapan tenaga kerja.

“Penyerapan tenaga kerja merupakan persoalan potensial yang menjadi isu besar di tahun politik,” kata dia. Rekomendasi penerapan kebijakan BMAD PET terhadap impor pernah diajukan KADI pada 2013. Namun, rekomendasi tersebut ditolak Kementerian Perdagangan (Kemendag) dengan berbagai pertimbangan yang tentu mengarah pada dampak terhadap industri mamin Indonesia.

Baca Juga: Dirjen Pajak: Pemerasan Wajib Pajak Inisiatif Pegawai

Industri makanan dan minuman dalam negeri saat ini masih mengandalkan produk im por untuk bahan baku kemasan plastik dan botol, yaitu PET. Padahal produksi PET dalam negeri cukup melimpah bahkan ekspornya lumayan tinggi.

Juru bicara Forum Lintas Asosiasi Industri Makanan dan Minuman (FLAIMM) Rachmat Hidayat mengatakan, saat ini para pelaku industri juga memakai PET produksi dalam negeri namun tidak mencukupi. “Kebutuhan PET 200.000 ton per tahun, 55% hingga 60% masih harus diimpor.

Pajak

(Foto: Ilustrasi Shutterstock)

Harga impor itu mengikuti harga dunia di kisaran USD1.600 per ton,” kata dia di Jakarta, pekan lalu. Rachmat menjelaskan, kontribusi PET dalam bahan baku makanan dan minuman cukup besar sehingga PET mutlak harus dipenuhi kebutuhannya.

Para pelaku industri dalam negeri terpaksa harus melakukan impor. Sebab PET produksi dalam negeri sebagian besar justru diekspor dengan harga jauh lebih murah dengan harga beli PET impor.

(Sudarsono)

(kmj)

Let's block ads! (Why?)

https://economy.okezone.com/read/2018/04/23/20/1890254/ppn-industri-makanan-dan-minuman-berpotensi-turun-rp230-miliar

Bagikan Berita Ini

0 Response to "PPN Industri Makanan dan Minuman Berpotensi Turun Rp230 Miliar"

Post a Comment

Powered by Blogger.