Jakarta, CNBC Indonesia - Berdasarkan undang-undang No.33 tahun 2014 tentang jaminan produk halal, produk makanan dan minuman akan diwajibkan bersertifikat halal pada 17 oktober 2019 mendatang. Namun hingga saat ini, banyak pelaku usaha makanan dan minuman belum siap pada penerapan ini mengingat singkatnya waktu.
Apa kendala yang dirasakan pelaku industri makanan dan minuman terkait kewajiban sertifikasi halal ini? Termasuk perkembangan soal industri minuman seperti Pepsi.
Simak dalam dialog bersama Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman (GAPMMI) Adhi S. Lukman di Closing Bell CNBC Indonesia.
[Gambas:Video CNBC]
(hoi/hoi)
Let's block ads! (Why?)
https://www.cnbcindonesia.com/news/20191008162926-4-105324/live-now-siap-tidak-siap-sertifikat-halal-makanan-minuman
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Live Now! Siap, Tidak Siap Sertifikat Halal Makanan-Minuman - CNBC Indonesia"
Post a Comment