Search

Distribusi Minuman Beralkohol Lewat PLB Dinilai Merugikan Pengusaha - Jawa Pos

JawaPos.com – Distribusi minuman beralkohol (minol) lewat Pusat Logistik Berikat (PLB) dinilai rentan menambah korban jiwa akibat minuman oplosan. Walaupun tidak secara langsung berdampak pada angka korban minuman oplosan, keberadaan PLB membuat importir menaikkan harga jual minol.

Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Mercyta Glorya Jorsvinna mengatakan, penerapan sistem satu pintu peredaran minuman beralkohol wajib dipertanyakan keabsahannya, mengingat hal ini merugikan pengusaha minol terdaftar dan memiliki izin. Pasalnya, PLB hanya ada di Jakarta.

Hal ini membuat pengusaha-pengusaha minol yang berada di luar Jawa seperti Bali, tidak bisa mendapatkan minol impor yang mereka pesan dari pelabuhan terdekat, dan harus menunggu proses pengiriman dari Jakarta yang memakan waktu yang lebih lama.

Besaran biaya perjalanan tambahan yang harus dikeluarkan untuk mendapatkan produk minol membuat pengusaha menaikan harga untuk menutupi biaya perjalanan yang jauh lebih panjang dari sebelumnya. Hal ini akan berdampak kepada konsumen, karena harga minol menjadi jauh lebih tinggi dari sebelumnya.

“Regulasi minuman beralkohol yang legal sudah banyak diterapkan. Hal ini dikhawatirkan akan membuat konsumen, terutama yang berasal dari kalangan bawah, beralih ke minuman oplosan yang efeknya justru lebih berbahaya kepada kesehatan,” jelas Mercyta dalam keterangan resmi, Jumat (19/4).

Sebelumnya, pemerintah memberlakukan kebijakan tambahan terkait dengan peredaran minuman beralkohol. Yakni minuman alkohol wajib dikirim ke PLB, sebelum akhirnya minuman beralkohol didistribusikan lebih lanjut ke pedagang dan dijual.

Penelitian dari Center for Indonesian Policy Studies juga menemukan fakta bahwa tingginya harga alkohol memiliki dampak negatif, karena masyarakat golongan menengah ke bawah akan mencari alternatif minuman yang lebih murah dan lebih mudah didapat. Padahal efek minuman oplosan jauh lebih berbahaya dan mematikan.

Jumlah konsumen maupun volume konsumsi alkohol di Indonesia termasuk yang paling kecil di dunia. Berdasarkan data WHO, konsumsi alkohol legal di Indonesia sebesar 0,6 liter per kapita per orang per tahun. Namun jumlah konsumsi minuman oplosan dan alkohol illegal berjumlah lima kali lebih besar dari angka tersebut.

Namun kebijakan tidak boleh mengesampingkan mereka yang tergolong konsumen, terutama yang berasal dari kalangan kurang mampu. Alih-alih melarang konsumsi, kata Mercyta, sebaiknya kebijakan difokuskan untuk meningkatkan edukasi mengenai bahaya alkohol.

“Kalau pun mereka memilih untuk tetap minum, maka harus dipastikan mereka mendapatkan akses untuk mengonsumsi minuman beralkohol yang legal. Konsumen juga berhak atas informasi yang jelas agar sadar untuk mengonsumsi alkohol secara bijaksana,” terangnya.

Editor : Teguh Jiwa Brata

Reporter : Uji Sukma Medianti

Let's block ads! (Why?)

https://www.jawapos.com/ekonomi/19/04/2019/distribusi-minuman-beralkohol-lewat-plb-dinilai-merugikan-pengusaha/

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Distribusi Minuman Beralkohol Lewat PLB Dinilai Merugikan Pengusaha - Jawa Pos"

Post a Comment

Powered by Blogger.