Namun alih-alih mengabarkan perkembangan persiapan Piala Dunia 2022, negara kaya minyak mentah ini justru menerbitkan peraturan yang cukup mengejutkan.
Qatar menerapkan pajak untuk minuman beralkohol sebesar 100 persen, terhitung mulai 1 Januari 2019.Pajak yang dijuluki 'Pajak Dosa' ini diperkenalkan sepekan setelah kaum Muslim konservatif mengumumkan kebijakan, terkait retribusi barang-barang yang dapat membahayakan kesehatan.
Kebijakan itu berlaku untuk varian produk minuman yang mengandung alkohol, seperti bir, anggur, dan spirit.
Mengutip AFP pada Rabu (2/1), setidaknya ada sekitar 30 halaman terkait merk-merk minuman beralkohol yang pajaknya dinaikkan 100 persen.
Daftar ini sempat membuat gempar ranah media sosial, dan juru bicara negara Qatar membenarkan tentang kebijakan tersebut.
Sebagai contoh satu kardus bir berisi 24 kaleng ukuran 330 ml, kini dibanderol seharga US$106 (sekitar Rp1,5 juta).
Membeli alkohol di Qatar adalah tindakan yang legal, namun untuk meminumnya di tempat umum sagat dilarang kecuali di dalam bar, hotel, dan kelab malam yang sudah memiliki izin.
Jika ingin berkunjung ke Qatar, setiap warga negara Indonesia tidak lagi memerlukan visa.
Setiap warga negara Indonesia mendapatkan fasilitas bebas visa ke Qatar selama maksimum 30 hari (yang berlaku selama 30 hari sejak tanggal diterbitkan), baik sekali perjalanan ataupun multiple.
(agr/agr)
https://www.cnnindonesia.com/gaya-hidup/20190102155338-269-357979/qatar-terapkan-pajak-dosa-untuk-minuman-beralkoholBagikan Berita Ini
Bosan tidak tahu mau mengerjakan apa pada saat santai, ayo segera uji keberuntungan kalian
ReplyDeletehanya di D*E*W*A*P*K / pin bb D87604A1
dengan hanya minimal deposit 10.000 kalian bisa memenangkan uang jutaan rupiah
dapatkan juga bonus rollingan 0.3% dan refferal 10% :)