Merdeka.com - Obesitas merupakan salah satu masalah yang saat ini cukup menjadi perhatian di Indonesia. Berdasar hasil riset kesehatan dasar (Riskesdas) 2018, diketahui bahwa tingkat obesitas pada orang dewasa di Indonesia meningkat menjadi 21,8 persen.
BERITA TERKAIT
Menyikapi tingginya pertumbuhan obesitas ini, muncul wacana untuk pemberian cukai pada makanan dan minuman tinggi gula. Hal ini sendiri mengacu pada pemberian cukai pada rokok.
Menurut Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, Anung Sugihantono, Kemenkes sendiri sudah pernah mengeluarkan Peraturan Kementerian Kesehatan Nomor 30 Tahun 2013 tentang pencantuman kadar gula, garam, dan lemak dalam minuman manis atau makanan olahan maupun makanan cepat saji.
"Itu yang sesungguhnya sudah pernah dilakukan Kementerian Kesehatan," kata Anung dalam diskusi 4 Tahun Penguatan Kesehatan Masyarakat di Gedung Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta.
Akan tetapi, intervensi terhadap industri memang bukan sepenuhnya menjadi tanggung jawab atau kewenangan dari Kementerian Kesehatan secara keseluruhan.
"Ini hal-hal yang terus harus kita komunikasikan dengan Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, dan tentunya Keminfo yang juga bertanggung jawab tentang edukasi kepada masyarakat," katanya.
Menurut Anung, sejauh ini kepatuhan terhadap hal-hal semacam ini memang belum tinggi, sebagaimana yang diharapkan dalam Permenkes tersebut.
"Ini kan harus melibatkan industri itu sendiri, tenaga kerja, dan pangsa pasar. Apakah ini berlakunya umum atau bagaimana? Dan yang sudah patuh, serta yang tidak patuh akan diapakan," katanya menekankan.
Senada dengan Anung, Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Nila Farid Moeloek, mengatakan, Kemenkes tidak bisa berdiri sendiri dalam menyelesaikan permasalahan intervensi industri terkait obesitas.
"Saya mendorong sekali untuk Germas (Gerakan Masyarakat Sehat) ini. Saya melihat, kenapa tidak memulai dari diri sendiri," katanya.
Nila pun akan mendorong Menteri Perindustrian untuk melabeli minuman bergula tinggi, sehingga orang dengan penyakit tertentu berpikir untuk menenggaknya.
"Misalnya, minuman berlabel merah bukan untuk orang diabetes. Label ini bukan untuk orang ini, dan seterusnya," ujarnya.
Terkait mendorong diri sendiri, Nila menjelaskan, jika sudah membeli minuman manis yang diketahui memiliki kandungan gula sebesar 27 gram, jangan lagi memakan atau meminum yang manis lain-lainnya.
"Kandungan gula buat kita kan seharusnya 30 gram. Kalau sudah 27 gram, dietlah. Kalau sudah minum yang tinggi gula, jangan pula minum teh ditambah gula. Ingat saja gizi seimbang," pesannya.
Reporter: Aditya Eka Prawira
Sumber: Liputan6.com [RWP]
Bagikan Berita Ini
8 PERMAINAN DALAM 1 USER ID DENGAN RATE KEMENANGAN PEMAIN MENCAPAI 90% !!
ReplyDeleteHUBUNGI KAMI !!
WA: 0812.2222.996
BBM : PKRVITA1 (HURUF BESAR)
Wechat: pokervitaofficial
Line: vitapoker