MALANG, KOMPAS.com - Afifudin Al Aufi (21) ditangkap Polres Malang Kota karena telah mencabuli anak di bawah umur, URL (12).
Warga Jalan Kolonel Sugiono Kelurahan Gadang, Kecamatan Sukun, Kota Malang itu terancam hukuman penjara minimal 5 tahun karena dianggap melanggar pasal 82 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Aksi pencabulan itu terjadi di rumah korban pada Rabu, (17/10/2018) dini hari, sekitar pukul 01.00 WIB. Kebetulan, saat itu pelaku yang merupakan pengangguran itu diajak menginap di rumah korban oleh kakak korban.
Pelaku yang mengaku setengah sadar karena pengaruh minuman keras lantas memasuki kamar korban. Pelaku lalu mencabuli korban yang sedang tertidur lelap.
"Saya tidak sadar," kata pelaku saat rilis di Mapolres Malang Kota, Rabu (24/10/2018).
Baca juga: Aksi Cabul Kakek 80 Tahun ke Bocah 8 Tahun Diintip Rekan Korban
Kapolres Malang Kota, AKBP Asfuri mengatakan, aksi pelaku terbongkar setelah korban merasakan telah dicabuli. Korban lalu bangun dan mendapati pelaku berusaha bersembunyi ke kamar mandi.
Korban yang masih duduk di kelas VII SMP berusaha membangunkan kakaknya untuk memintai pertolongan. Namun, kakaknya tidak kunjung bangun.
Korban akhirnya lari keluar rumah karena orang tua korban sedang tidak berada di rumahnya.
"Korban lari ke luar. Pintu rumahnya dikunci dari luar. Korban bertemu dengan ibu - ibu dan menceritakan telah terjadi pencabulan," kata Asfuri.
Warga yang mendengar cerita korban langsung mengamankan pelaku dan melaporkannya ke pihak kepolisian setempat.
https://regional.kompas.com/read/2018/10/24/18114731/mabuk-minuman-keras-pria-pengangguran-cabuli-bocah-di-bawah-umur
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Mabuk Minuman Keras, Pria Pengangguran Cabuli Bocah di Bawah ..."
Post a Comment