POS KUPANG.COM - Kementerian Kesehatan Malaysia (KKM) menyatakan korban meninggal dunia akibat minum minuman keras atau arak yang mengandung metanol menjadi 19 orang.
"Sebanyak 23 orang saat ini masih dirawat di rumah sakit termasuk 14 diantaranya yang kritis," ujar Dirjen Kesehatan Kementerian Kesehatan Malaysia, Datuk Dr Noor Hisham Abdullah di Kuala Lumpur, Kamis.
Baca: Kegiatan Operasi dan Pemeliharaan Sistem Irigasi Berperan Penting Mewujudkan Ketahanan Pangan
Baca: Berkunjung ke Pos Kupang, Roby Idong Sebut Media Jembatan yang Handal
Noor Hisham mengatakan hingga Rabu pukul 17.00 pihaknya menerima sebanyak 51 notifikasi kasus keracunan dimana sebanyak 45 kasus dilaporkan di Selangor sedangkan enam kasus dilaporkan di Putrajaya.
"Tiga kasus melibatkan rakyat setempat manakala selebihnya sebanyak 51 orang lagi melibatkan warga Myanmar, Nepal, Bangladesh dan India," katanya.
Pihaknya memprediksi jumlah pasien akan meningkat untuk mendapatkan perawatan bagi kasus keracunan metanol tersebut.
"Semua mereka mempunyai jejak penggunaan cairan beralkohol yang mengandung bahan beracun tersebut," katanya.
Noor Hisham mengatakan semua mereka menunjukkan tanda-tanda dan gejala keracunan metanol seperti sakit perut, mual, muntah, sakit kepala, kabur penglihatan serta mengalami sesak nafas, kejang dan tidak sadarkan diri.
Dia mengatakan gejala atau tanda awal ini akan dialami dalam waktu satu atau dua hari setelah meminum minuman tersebut.
"Hasil penyelidikan Kantor Kesehatan Kuala Lumpur, Kantor Kesehatan Selangor dan Kantor Kesehatan Daerah mendapatkan esemua korban membeli minuman keras di toko sekitar Kuala Lumpur dan Selangor," katanya.
Dia mengatakan Bagian Keselamatan dan Kualitas Makanan (BKKM) sedang menyelidik atas produk minuman beralkohol yang tidak mematuhi Akta Makanan 1983 dan tidak mematuhi keperluan dibawah Peraturan-Peraturan Makanan 1985.
Sesuai Pasal 13 Undang-Undang Makanan 1983 individu yang menyediakan atau menjual apa-apa makanan mengandung bahan beracun, merusak atau memudaratkan kesehatan bisa didenda lebih dari RM100.000 atau penjara tidak lebih 10 tahun atau kedua-duanya.
"KKM akan bekerjasama dengan polisi untuk memantau perkembangan kejadian keracunan ini. Situasi terkini kejadian akan diinformasikan kepada umum dari waktu ke waktu," katanya.
Sementara itu polisi telah merampas sekurang-kurangnya 20 kotak berbagai merek minuman keras dari dua kedai di Kampung Baru Sungai Buloh.
Perampasan ini diduga ada kaitan dengan kasus kematian akibat keracunan alkohol di kawasan terkait. (*)
http://kupang.tribunnews.com/2018/09/20/korban-tewas-akibat-minuman-keras-menjadi-19-orangBagikan Berita Ini
0 Response to "Korban Tewas Akibat Minuman Keras Menjadi 19 Orang"
Post a Comment