Search

Bea Cukai Malang Amankan Ratusan Liter Minuman Keras dari ...

SURYAMALANG.COM, KLOJEN - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai (KPPBC TMC) Malang, menggerebek industri minuman keras (miras) rumahan di Desa Sindurejo, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang, Kamis, (20/9/2018). Dalam penggerebekkan itu, petugas mengamankan dua orang terduga dan ratusan liter minuman keras (miras).

Kepala KPPBC TMC Malang, Rudy Hery Kurniawan mengatakan penggerebekan ini berawal dari informasi yang diperolah petugas di lapangan. Selain itu, juga adanya infirmasi dari warga yang mengatakan terdapat industri rumahan minuman keras jenis Trobas.

"Petugas pada seksi intelijen dan penindakan merencanakan operasi dan sesuai rencana pada hari Kamis, petugas yang telah dibagi menjadi 2 tim bergerak melakukan operasi secara bersamaan ke rumah target," katanya dalam rilis yang disampaikan, Selasa (25/9/2018).

Operasi itu dilakukan tepat pada pukul 12.30 WIB. Petugas yang tiba di lokasi langsung melakukan pemeriksaan ke rumah terduga berinisial J dan rumah terduga berinisial P. Dari hasil pemeriksaan petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa miras.

Dari rumah J, petugas mengamankan miras jenis Trobas seberat 108 Kg atau sekitar 108 liter serta peralatan dan bahan-bahan yang dipergunakan dalam memproduksi miras. Selain itu juga diamankan barang bukti yang tersegel yakni cairan fermentasi ketan sebanyak 3.520 liter.

Sedangkan, barang bukti yang diamankan dari rumah P yakni miras jenis Trobas seberat 105 Kg atau sekitar 105 liter serta sampel fermentasi ketan sebanyak 2 ember dengan berat sekitar 5 Kg.

Selain itu juga diamankan barang bukti yang tersegel di belakang rumah P, yakni fermentasi ketan sebanyak 52 drum dan miras jenis Trobas sebanyak 2 ember plus 247 Kg atau sekitar 247 liter.

"Petugas kemudian mengamankan seluruh barang bukti dengan membawa sebagian barang bukti ke kantor dan melakukan penyegelan terhadap sebagian barang bukti lainnya di lokasi," lanjut Rudy.

Dijelaskan Rudy, modus para pelaku diduga memproduksi, menyimpan, dan menyediakan untuk dijual minuman keras jenis Trobas tanpa dilekati pita cukai dan tanpa memiliki izin berupa NPPBKC. Minuman itu kemudian dijual ke luar kota.

Bila terbukti bersalah, kedua terduga bakal dikenakan pasal 54 jo 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

"Barang bukti, saksi dan terduga dibawa ke kantor untuk dimintai keterangan. Sampai saat ini, kasus sedang dalam penelitian lebih lanjut oleh Seksi Penyidikan dan Barang Hasil Penindakan," pungkasnya.

Let's block ads! (Why?)

http://suryamalang.tribunnews.com/2018/09/25/bea-cukai-malang-amankan-ratusan-liter-minuman-keras-dari-rumah-warga

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Bea Cukai Malang Amankan Ratusan Liter Minuman Keras dari ..."

Post a Comment

Powered by Blogger.