Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ridhoino Kristo Sebastianus Melano
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Polres Singkawang memusnahkan 1.527,7 liter minuman ketad dari tiga Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda.
Pemusnahan dipimpin Waka Polres Singkawang, Kompol Joko Sulistiyono di halaman Polres Singkawang, Jalan Firdaus 2, Rabu (16/5/2018).
"Kesimpulan dari 3 TKP tersebut petugas kepollslan mengamankan minuman keras jenis arak putih sebanyak 1.527,7 liter selanjutnya akan dilakukan pemusnahan," kata Waka Polres Singkawang, Kompol Joko Sulistiyono.
(Baca: Rumah Tergenang Air, Warga Jalan Wonobaru Keluhkan Penyempitan Parit )
Kompol Joko menjelaskan, TKP 1 dilakukan AK pada Rabu 18 April 2018, pukul 09.00 Wiba di sebuah pondok samping rumah Jalan Bunful Norio, Kelurahan Sijangkung, Kecamatan Singkawang Selatan Kot,a Singkawan.
Di sini ditemukan barang bukti berupa tiga buah drum palstik berisi minuman keras diduga jenis arak putih.
Dua buah ken ukuran 15 liter berisi minuman keras diduga jenis arak putih. Satu buah ken ukuran 30 liter berisi minuman keras diduga jenis arak putih.
16 buah botol kaca berisi minuman keras diduga jenis arak putih, enam buah botol plastik berisi minuman keras diduga jenis arak putih dan barang bukti lain yang ada kaitannya dengan proses produksi miras.
"Total minuman keras jenis arak putih yang diamankan petugas kepolisian dari AK sekira 382 liter," jelasnya.
(Baca: Resmikan Bank Kalbar Capem Merakai, Bupati Jarot Diharapkan Tingkatkan Perekonomian Masyarakat )
Tindakan hukum lain yang telah dilakukan petugas kepolisian guna proses penyidikan berupa melakukan penyisihan sebanyak satu buah botol plastik minuman keras jenis arak putih guna pengujian di Balai Pom Pontianak dan dihadirkan persidangan.
http://pontianak.tribunnews.com/2018/05/16/polres-singkawang-musnahkan15277-liter-minuman-kerasBagikan Berita Ini
0 Response to "Polres Singkawang Musnahkan 1.527,7 Liter Minuman Keras"
Post a Comment