Anggota Komisi VIII DPR RI Achmad Mustaqim meminta pemerintah menyelesaikan Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Larangan Minuman Beralkohol mengingat banyak kasus kematian akibat minuman keras khususnya oplosan.
"RUU ini sangat dibutuhkan. Apalagi sering kejadian di masyarakat yang tidak terkontrol khususnya minuman keras oplosan. Mudah-mudahan dalam masa sidang mendatang, pemerintah mempunyai formula yang bisa dikompromikan untuk mencari titik temu," kata Mustaqim dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Selasa (1/5/2018).
Mustaqim, anggota Pansus RUU Larangan Minuman Beralkohol ini menyayangkan diperpanjang pembahasan RUU. Rapat Paripurna DPR pada pekan lalu sepakat memperpanjang pembahasan 12 RUU, salah satunya termasuk RUU Larangan Minuman Beralkohol.
Dia berpendapat RUU Larangan Minuman Beralkohol telah diperlebar sampai masalah minuman keras oplosan. Selain minuman alkohol kategori A, B dan C, juga dimunculkan alkohol tradisional yang dibagi menjadi dua, yaitu yang alamiah dan oplosan atau campuran.
"Saya sangat menyayangkan kalau pemerintah menunda-nunda atau cenderung tidak hadir untuk meneruskan pembahasan lebih lanjut untuk bagaimana mencapai titik temu yang tepat. Apa pun kejadian di masyarakat dengan banyak korban minuman keras oplosan, itu tak lepas dari lemah payung hukum," kata Mustaqim yang merupakan anggota DPR dari Fraksi PPP.
Menurut dia, selama ini memang belum ada payung hukum yang mengatur minuman beralkohol.
Mustaqim mengakui ada perbedaaan pendapat dalam pembahasan RUU, namun dia menekankan agar diselesaikan dengan cara paling bijak untuk bisa diterima semua pihak.
"Perbedaan cara pandang terhadap RUU Larangan Minuman Beralkohol tidak harus menjadi salah satu pihak melarikan diri atau tidak bertanggung jawab untuk menuntaskan. Di sinilah menjadi ujian kita semua, termasuk DPR dan pemerintah yang punya kepentingan regulasi," kata dia.
Mustaqim mengatakan yakin RUU Larangan Minuman Beralkohol bisa selesai, terlebih Fraksi PPP merupakan fraksi pengusul RUU tersebut.
"Apalagi pembahasannya sudah cukup lama dan berkali-kali diperpanjang. Bagaimana pun harus ada kata akhir dari kesepakatan DPR dengan Pemerintah. Yang diprioritaskan adalah RUU inisiatif DPR, sehingga di situ masuk marwah dan kredibilitas DPR. Bagaimana pun sebagai inisiator harus bisa mengakhiri sebuah proses dengan cara baik dan bermanfaat bagi masyarakat," kata Mustaqim lagi. (Ant)
https://www.wartaekonomi.co.id/read179495/dpr-rampungkan-ruu-larangan-minuman-beralkohol.htmlBagikan Berita Ini
0 Response to "DPR: Rampungkan RUU Larangan Minuman Beralkohol"
Post a Comment