Laporan Wartawan Tribun Jateng, Budi Susanto
TRIBUNJATENG.COM, PEKALONGAN - Polsek Kedungwuni Polres Pekalongam sita ratusan botol minuman keras (Miras) dari hasil razia cipta kondisi, Kamis (19/4) malam.
Adapun Unit Reskrim Polsek Kedungwuni juga mengamankan dua pencual Miras atas nama Herman (22) warga Kedungwuni Barat dan Subhan (42) warga Bligo Kecamatan Buaran Kabupaten Pekalongan.
Diterangkan Kasubbag Humas Iptu Akrom, petugas mengamankan barang bukti berupa 410 botol yang berisi ciu dari kedua pelaku.
"Tersangka pertama Herman alias Caplin diamankan di depan pabrik BHS tex ketika sedang menjajakan miras. Dan setelah diinterogasi didapat keterangan bahwa ciu tersebut didapat dari tersangka Subhan," ujarnya, Sabtu (21/4/2018).
Pihaknya menambahkan, dari informasi tersebut petugas meminta kepada Herman untuk mengirimkan pesan pendek kepada Subhan agar datang ke BHS tex untuk mengirim ciu lagi.
"Dari pesan pendek tersebut Subhan datang ke depan BHS tex dan membawa ciu sebanyak 10 botol, kemudian tersangka langsung diamankan oleh petugas. Dari keterangan Subhan dirinya masih menyimpan ciu dirumahnya di Desa Bligo Kecamatan Buaran kabupaten Pekalongan sebanyak 16 kardus yang setiap kardusnya berisikan 12 botol," kata Iptu Akrom.
Untuk sementara kedua tersangka akan diancam dengan pasal 35 Perda Kabupaten Pekalongan nomor 2 tahun 2011.
"Petugas akan melakukan koordinasi dengan kejaksaan berkaitan dengan penerapan pasal yang mungkin lebih memberatkan mengingat dampak minuman tersebut sangat membahayakan”, paparnya.
Ia menambahkan jajaran Polres Pekalongan sedang gencar-gencarnya mengoptimalkan operasi cipta kondisi di antaranya merazia miras yang bisa meningkat tindak kriminalitas..
"Kami berharap melalui operasi cipta kondisi bisa menekan peredaran Miras, dengan harapan bisa menekan kasus kriminal," timpalnya. (*)
http://jateng.tribunnews.com/2018/04/21/polres-pekalongan-sita-ratusan-botol-minuman-kerasBagikan Berita Ini
0 Response to "Polres Pekalongan Sita Ratusan Botol Minuman Keras"
Post a Comment