KAIRO, KOMPAS.com - Delegasi Pansus RUU Larangan Minuman Beralkohol DPR RI mengunjungi Kairo pada hari Rabu dan Kamis (7-8/3/2018) untuk belajar mengenai regulasi peredaran minuman beralkohol di Mesir.
Rabu kemarin delegasi bertemu parlemen Mesir di gedung parlemen untuk menggali informasi tentang regulasi peredaran minuman beralkohol di Mesir.
DPR RI saat ini sedang menyusun rancangan UU tentang peredaran minuman beralkohol di Indonesia.
Mesir telah memiliki Undang-undang mengenai minuman beralkohol sejak tahun 1956 yang disempurnakan dengan UU No 63 Tahun 1976.
Undang-undang itu mengatur rinci mengenai penjualan dan aturan penjualan minuman beralkohol namun tetap mengakomodasi agama minoritas dan kebutuhan pariwisata yang merupakan penunjang ekonomi Mesir selama ini.
Ketua Komisi Agama Parlemen Mesir Prof Dr Usamah el-Abd yang juga mantan Rektor Universitas Al-Azhar antara lain mengatakan, di antara landasan filosofis penerbitan regulasi tentang peredaran minuman beralkohol di Mesir adalah menghormati wisatawan asing yang berkunjung ke Mesir, khususnya mereka yang sudah terbiasa mengonsumsi minuman beralkohol.
Sesuai tersebut, penjualan dan penyajian minuman beralkohol hanya boleh dilakukan di hotel-hotel dan tempat-tempat wisata terbatas yang telah memperoleh izin dari Kementerian Pariwisata Mesir.
El-Abd menambahkan, undang-undang melarang promosi minuman beralkohol di seluruh jenis media massa yang ada. Undang-undang juga melarang menjual atau menyajikan minuman beralkohol kepada warga negara Mesir pada hari-hari besar Islam seperti bulan Ramadhan, Tahun Baru Hijrah, Malam Nisf Sya`ban, Isra` Mi’raj juga hari Arafah.
Bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi dari Kementerian Pariwisata berupa penutupan usaha selama 1 bulan selain pidana kurungan atau denda yang divonis oleh pengadilan.
“Terpilihnya Mesir sebagai negara untuk melaksanakan studi banding kali ini karena adanya beberapa kesamaan antara Indonesia dan Mesir yang merupakan negara dengan penduduk mayoritas muslim namun tidak melarang peredaran minuman beralkohol,” ujar Pimpinan Delegasi DPR Aryo Djojohadikusumo.
Selain itu, tambah dia, Mesir juga dipandang sebagai salah satu negara yang menjadi kiblat ilmu pengetahuan hukum islam bagi sebagian besar cendekiawan muslim Indonesia.
Duta Besar RI untuk Mesir Helmy Fauzy yang mendampingi delegasi DPR mengatakan, Indonesia dan Mesir adalah dua negara yang memiliki banyak kesamaan, yakni kedua negara sama-sama berpenduduk mayoritas muslim. Kedua negara juga sama-sama banyak dikunjungi turis manca negara.
Delegasi DPR terdiri dari Ketua Pansus Muhammad Arwani Tomafi dan Aryo Djojohadikusumo beserta 12 anggota Pansus.
Selain bertemu dengan Parlemen, delegasi juga bertemu dengan Dirjen Perhotelan dan Restoran Kementerian Pariwisata Mesir dan mengunjungi pabrik minuman beralkohol di Alexandria untuk menggali lebih dalam pengalaman Mesir dalam mengatur peredaran minuman beralkohol.
https://nasional.kompas.com/read/2018/03/08/19324101/indonesia-pelajari-uu-minuman-beralkohol-di-mesir
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Indonesia Pelajari UU Minuman Beralkohol di Mesir"
Post a Comment