Search

Wajib Halal, Minuman Chatime Masih Tunggu Sertifikat Halal - CNBC Indonesia

Jakarta, CNBC Indonesia - Mulai 17 Oktober 2019, ketentuan wajib sertifikat halal bagi produk yang beredar di Indonesia berlaku sesuai dengan UU No 33 tahun 2014 tentang jaminan produk halal (JPH). Produk makanan hingga minuman atau lainnya harus memenuhi ketentuan UU.

Bagaimana tanggapan pengusaha minuman, macam bisnis minuman boba yang sedang naik daun?

Direktur Chatime Indonesia, Devin Wong Widya Krisnadi menegaskan mendukung soal ketentuan wajib sertifikasi halal. Ia bilang, ketentuan halal akan memberikan rasa aman bagi konsumen.


Apakah Chatime sudah kantongi sertifikat halal?

Devin mengklaim sejak awal dipasarkan 2011 produknya sudah halal, meski bahan baku diimpor dari Taiwan. Ia bilang beberapa pabrik pemasok sudah dapat sertifikat halal. Sedangkan untuk Chatime Indonesia memang belum mengantongi sertifikat halal dari MUI.

"Produk kita sendiri kita jamin halal, cuma kita belum dapat sertifikatnya, karena baru tahun ini kita proses sertifikat halal tersebut," katanya kepada CNBC Indonesia, Rabu (17/10).

Ia mengatakan sertifikasi halal penting bagi bisnis minuman di Indonesia dan ini jadi perhatian dari perseroan yang jadi bagian Grup usaha Kawan Lama. Industri minuman boba luar biasa pertumbuhannya karena diminati oleh konsumen di Indonesia.

"Di Indonesia halal itu penting, sehingga para pemain boba untuk dapat sertifikat (halal)," katanya.

Saat ini jumlah gerai Chatime sudah mencapai 297 gerai di seluruh Indonesia sejak 2011. Perseroan menargetkan 330 outlet hingga akhir tahun.

Mulai 17 Oktober 2019, ketentuan wajib sertifikat halal bagi produk yang beredar di Indonesia berlaku sesuai dengan UU No 33 tahun 2014 tentang jaminan produk halal (JPH). Namun, tak semua produk bisa langsung terkena aturan ini.

Menurut Staf Ahli Menteri Agama Bidang Hukum Janedjri M. Gaffar mengatakan sertifikasi halal yang nanti akan dimulai pada tanggal 17 Oktober 2019 meliputi makanan dan minuman, produk yang sudah bersertifikat halal sebelumnya dilakukan perpanjangan atau pembaharuan sertifikat, dan produk yang diwajibkan bersertifikat halal oleh perundang-undangan lainnya.

"Baru kemudian dilanjutkan dengan obat, barang, jasa, penyembelihan, penyimpanan, akan diatur secara bertahap," kata Janedjri M. Gaffar.

Pemerintah memang memberikan kelonggaran kepada pengusaha makanan dan minuman.

"Supaya implementasi tidak mengganggu ekonomi, pemerintah akan mengakomodasi tidak berlaku sekaligus, sehingga tidak terjadi penindakan kalau belum ada yang siap," kata Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (Gapmmi) Adhi Lukman kepada CNBC Indonesia, Senin (7/10/2019).

Artinya, bagi pelaku usaha yang belum memiliki sertifikat halal sampai 17 Oktober 2919 masih diberi kesempatan untuk mengurusnya tanpa perlu khawatir akan mendapat penindakan. Menurut Adhi, ada sekitar 1,6 juta produk pangan dari pelaku UMKM. Dan mayoritas pelaku UMKM ini diprediksi belum mempunyai sertifikat halal sampai 17 Oktober mendatang.

"Pelonggaran ini merupakan langkah bijak karena memang belum semua siap. Kita mengapresiasinya," kata Adhi.

Adapun penerapan aturan bersertifikat halal akan berlaku bertahap. Kepala BPJPH, Sukoso menjelaskan mulai 17 Oktober 2019 - 17 Oktober 2024 dilakukan pembinaan atas kewajiban sertifikasi halal.

(hoi/hoi)

Let's block ads! (Why?)

https://www.cnbcindonesia.com/news/20191017151745-4-107841/wajib-halal-minuman-chatime-masih-tunggu-sertifikat-halal

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Wajib Halal, Minuman Chatime Masih Tunggu Sertifikat Halal - CNBC Indonesia"

Post a Comment

Powered by Blogger.