Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ery Chandra
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG- Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) menyatakan jumlah kematian akibat konsumsi minuman beralkohol oplosan atau miras oplosan periode 2014- 2018 sangat tinggi di berbagai daerah Indonesia.
Selama periode tersebut, CIPS mencatat 546 orang meninggal akibat konsumsi miras oplosan.
Jumlah itu meningkat tajam, dua kali lipat dari periode 2008-2013. Berdasarkan data CIPS, pada periode itu 232 tewas karena meminum miras oplosan.
Akhir September hingga Oktober 2018, misalnya, Polri mencatat 82 menjadi korban tewas akibat menegak miras oplosan di DKI dan Jawa Barat.
Sebanyak 51 korban dari jumlah itu tersebar di beberapa daerah di Jawa Barat, yakni Kabupaten Bandung, Kota Bandung, dan Sukabumi.
Kasus paling menghebohkan terjadi di Cicalengka, 47 orang tewas karena menegak miras oplosan.
Menyusul fakta itu, peneliti CIPS, Mercyta Jorsvinna Glorya, Permendag Nomor 6 tahun 2015 perlu dievaluasi.
• Miras Oplosan Kembali Telan Korban Tewas, Kali Ini di Cengkareng
• Bos Miras Oplosan Maut Cicalengka yang Tewaskan 47 Orang, Sansudin Simbolon Divonis 20 Tahun Penjara
Menurutnya, maraknya konsumsi minuman beralkohol oplosan justru diakibatkan oleh terbatasnya akses terhadap minuman beralkohol legal.
"Jatuhnya korban akibat konsumsi minuman beralkohol oplosan. Satu di antaranya kebijakan pembatasan peredaran dan penjualan minuman beralkohol di daerah,” ujar Mercyta kepada Tribun Jabar, di Kota Bandung, Jumat (5/4/2019).
Selain itu, pengenaan pajak cukai yang tinggi terhadap alkohol legal juga berkontribusi terhadap tingginya konsumsi minuman oplosan.
Kebijakan itu mengakibatkan minuman beralkohol yang legal sulit terjangkau secara harga bagi mereka yang tergolong konsumen.
"Alih-alih melarang konsumsi, sebaiknya kebijakan difokuskan untuk meningkatkan edukasi mengenai bahaya alkohol. Kalau pun mereka memilih untuk tetap minum, harus dipastikan mereka mendapatkan akses untuk mengonsumsi minuman beralkohol yang legal," katanya.
CIPS menekankan pemberlakuan sanksi hukum terhadap pelaku pasar gelap (black market) serta pemilik tempat yang menjual minuman oplosan dan ilegal. Hal itu untuk memberikan efek jera dan memutus rantai peredaran miras oplosan.
Menurut data WHO, konsumsi alkohol legal di Indonesia sebesar 0,6 liter per kapita per tahun tetapi jumlah konsumsi minuman oplosan dan alkohol illegal berjumlah lima kali lebih besar dari angka itu.
http://jabar.tribunnews.com/2019/04/05/546-orang-mati-karena-miras-oplosan-cips-harus-ada-akses-untuk-minuman-beralkohol-legalBagikan Berita Ini
numpang promote ya min ^^
ReplyDeletebuat kamu yang lagi bosan dan ingin mengisi waktu luang dengan menambah penghasilan yuk gabung di di situs kami www.fanspoker.com
kesempatan menang lebih besar yakin ngak nyesel deh ^^,di tunggu ya.
|| WA : +855964283802 || LINE : +855964283802 ||