BOGOR, (PR).- Minuman beralkohol (minol) masih dijual bebas di lokasi tak jauh dari gelanggang olah raga dan sekolah di Kota Bogor. Padahal, sesuai Peraturan Wali Kota nomor 70 tahun 2016 tentang pengawasan peredaran minuman alkohol, restoran, atau bar yang berjarak maksimal 1 kilometer dari sarana umum seperti GOR, rumah sakit, dan sekolah dilarang menjual minuman tersebut.
Dari pantauan “PR” di sepanjang Jalan Ahmad Yani, beberapa restoran dan bar memang beroperasi tak jauh dari kawasan sarana umum seperti sekolah, puskesmas, dan sarana olah raga.
Salah seorang warga Kelurahan Tanah Sareal, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, Ifa Fitria (32) mengeluhkan kondisi tersebut. Selain menjual minol, bar di kawasan Jalan Ahmad Yani juga kerap menimbulkan kemacetan dan kegaduhan yang meresahkan warga.
“Namanya bar pasti jual minol ya, kadang-kadang juga kalau Sabtu malam itu ramai minta ampun, suara musiknya kencang sekali, kadang kendaraan yang parkir juga sampai ke luar,” kata Fitria, Rabu 27 Maret 2019.
Fitria berharap ada peninjauan ulang atas keberadaan restoran dan bar tersebut. Paling tidak, kawasan itu bisa bebas dari aktivitas malam dan minuman keras karena selain berdekatan dengan rumah warga, kawasan itu juga berdekatan dengan GOR, puskesmas, dan sekolah. “Silakan pemerintah cek sendiri kondisinya seperti apa,” kata Fitri.
Kantongi izin dari pusat
Kepala Bidang Tertib Niaga Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Bogor Mangahit Sinaga membenarkan bahwa beberapa restoran dan bar di kawasan Jalan Ahmad Yani memang menjual minol. Namun demikian, Mangahit menyebutkan restoran dan bar tersebut telah mengantungi surat izin usaha perdagangan minuman beralkohol (SIUP-MB) dari Kementerian Perdagangan RI.
“Setelah dicek,izinnya sudah ada dari pusat. Kalau berdasarkan Perwal nomor 70/2016 memang seharusnya minol golongan B dan C izinnya ada di daerah. Tetapi sejak ada aturan SIUP-MB yang terbit 2018 kemarin, aturan perwal dimentahkan,” ujar Mangahit Sinaga saat dijumpai di kantor Disperindag Kota Bogor, kemarin.
Menurut Mangahit, Pemerintah Kota Bogor memang masih memperbolehkan hotel, restoran, dan bar untuk menjual minol. Namun demikian, merujuk pada Perwal nomor 70/2016, ada beberapa peraturan yang diberlakukan. Aturan itu di antaranya pengawasan pembeli minol yang harus berusia minimal 21 tahun, dan menunjukkan identitas. Kemudian lokasi penjualan minol tidak boleh dekat dengan terminal, sarana olahraga, puskesmas, dan taman.
Terkait penjualan minol di kawasan sekitar Jalan Ahmad Yani yang berjarak kurang dari 1 kilometer dari sarana umum, Mangahit menyebutkan, Pemerintah Kota Bogor hanya dapat melakukan pembinaan kepada restoran dan bar tersebut tanpa melarang mereka menjual minol. Jika memang tidak sesuai dengan Perwal, Pemkot Bogor hanya dapat memberi rekomendasi kepada Kemendag untuk meninjau kembali SIUP-MB yang telah dikeluarkan.
Dijumpai terpisah Kepala Bidang Penegakan Perda Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bogor Danny Suhendar mengatakan, Pemerintah Kota Bogor sedang mendata ulang restoran dan bar mana saja yang menjual minol. Jika memang sudah memiliki izin, yang bisa dilakukan Pemerintah Kota Bogor hanya melakukan pengawasan dan pembinaan.
Sejauh ini, Kota Bogor memang belum memiliki Perda Miras. Jika kondisinya sudah mengkhawatirkan, Danny mendukung agar perda miras dapat direalisasikan.***
https://www.pikiran-rakyat.com/jawa-barat/2019/03/27/minuman-beralkohol-masih-dijual-bebasBagikan Berita Ini
0 Response to "Minuman Beralkohol Masih Dijual Bebas - Pikiran Rakyat"
Post a Comment