Search

Sebanyak 2.160 Botol Minuman Keras Disita di Teluk Gong Penjaringan Jakarta Utara - Warta Kota

WARTA KOTA, PENJARINGAN --- Sebanyak 180 dus yang berisi 2.160 botol minuman keras (miras) disita oleh petugas gabungan, Sabtu (23/2/2019) malam hingga  Minggu (24/2/2019) dini hari.

Razia miras ilegal digelar di  Jalan Teluk Gong Raya, Pejagalan, Penjaringan, Jakarta Utara.

Kepala Seksi Penyidikan Pegawai Negeri Sipil dan Penindakan Satpol PP Jakarta Utara, Budi Salamun mengatakan, operasi penyakit masyarakat (pekat) dilakukan untuk menindaklanjuti aduan masyarakat.

Masyarakat mengadukan bahwa di wilayahnya terjadi peredaran miras.

“Hasilnya ada 180 dus dengan jumlah total 2.160 botol minuman keras berbagai merk yang kita sita,” ujar Budi, Minggu (24/2/2019).

Beredarnya minuman keras itu berarti telah terjadi pelanggaran terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang ketertiban umum.

100 Orang Tewas Usai Minum Minuman Keras Oplosan

Selain itu, kata Budi, peredaran miras tidak sesuai aturan di kawasan RPTRA Kalijodo dan dikhawatirkan memicu kerawanan sosial.

“Kita akan lakukan pengawasan berkala agar kawasan tersebut benar-benar bebas peredaran miras melanggar aturan,” ucapnya.

Sementara itu, Camat Penjaringan Mohammad Andri mengatakan,  2.160 botol miras berbagai merk disita petugas dari satu agen milik seorang pria berinisial S.

Penyitaan itu setelah dilakukan penyisiran terhadap sejumlah toko penjual minuman.

“Miras ini kemudian kita langsung serahkan ke petugas Satpol PP Jakarta Utara untuk dimusnahkan," kata Andri.

Kapal dari Malaysia Bawa 14.000 Botol Miras Ilegal Ditangkap TNI

Selain itu, petugas juga sempat menghentikan live music di sekitar Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kalijodo.

Andri menghimbau, warga terutama para pengunjung RTH Kalijodo untuk menjaga ketertiban lingkungan.

“Lokasi itu kerap dikeluhkan warga sering menggelar live music hingga tengah malam. Semoga kedepannya warga maupun pengunjung RTH Kalijodo mematuhi aturan yang ada," ucapnya.

Dalam razia miras tersebut diturunkan sebanyak 99 personel gabungan dari Satpol PP, TNI, Polri, dan Suku Dinas Sosial.

Let's block ads! (Why?)

http://wartakota.tribunnews.com/2019/02/24/sebanyak-2160-botol-minuman-keras-disita-di-teluk-gong-penjaringan-jakarta-utara

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Sebanyak 2.160 Botol Minuman Keras Disita di Teluk Gong Penjaringan Jakarta Utara - Warta Kota"

Post a Comment

Powered by Blogger.