Search

Produsen minuman soda Big Cola terbelit kasus utang di Pengadilan

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Produsen minuman bersoda dengan merek dagang Big Cola, PT Aje Indonesia tengah terbelit sengketa utang di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Aje kini tengah menghadapi permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dari PT Cahaya Muda Kreasi.

Permohonan didaftarkan Cahaya di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nomor perkara 151/Pdt.Sus- "Mengabulkan permohonan pemohon PKPU (Cahaya) untuk seluruhnya; menyatakan termohon PKPU (Aje) berada dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPU-S) untuk paling lama 45 hari sejak tanggal putusan ini diucapkan," tulis kuasa hukum Cahaya Daniel Marbun sebagaimana dikutip Kontan.co.id dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Jumat (19/10).

Dalam permohonannya dengan nomor perkara 151/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Jkt.Pst pada 15 Oktober 2018 lalu, Cahaya juga meminta pengadilan menunjuk Martin Erwan, Indra Nurcahya, dan Madyo Sidhiafya sebagai pengurus PKPU jika permohonan kelak dikabulkan.

Asal tahu, Aje Indonesia merupakan bagian Aje Group, perusahaan food & beverages asal Lima, Peru. Pada 2010 Aje Group mulai merangsek ke pasar Indonesia dengan mendirikan Aje Indonesia yang memproduksi, dan memasarkan Big Cola.

Aje Indonesia sendiri diketahui memiliki tiga pabrik, dua pabrik di Cikarang, dan satu pabrik di Surabaya. Dua pabrik di Cikarang masing-masing berkapasitas 128.000 botol per hari, dan 52.000 ribu botol per hari. Sementara pabrik di Surabaya berkapasitas 56.000 ribu botol per hari.

Reporter: Anggar Septiadi
Editor: Yudho Winarto

Reporter: Anggar Septiadi
Editor: Yudho Winarto

PKPU

Let's block ads! (Why?)

https://nasional.kontan.co.id/news/produsen-minuman-soda-big-cola-terbelit-kasus-utang-di-pengadilan

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Produsen minuman soda Big Cola terbelit kasus utang di Pengadilan"

Post a Comment

Powered by Blogger.