Search

Kemperin: Minuman Kemasan Wajib Pakai Standar SNI

Laporan Reporter Kontan, Eldo Christoffel Rafael

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perindustrian telah menerbitkan peraturan mengenai Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib bagi produk air minuman dalam kemasan (AMDK).

Hal ini sesuai Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 78 tahun 2016 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Air Mineral, Air Demineral, Air Mineral Alami, Dan Air Minum Embun Secara Wajib.

“Jadi, produk AMDK yang beredar di pasar telah sesuai dengan standar mutu yang berlaku wajib dan mendapatkan izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM),” kata Dirjen Industri Agro Panggah Susanto di Jakarta, Sabtu (17/3/2018).

Menurut Panggah, penyusunan SNI untuk produk AMDK dilakukan oleh Komite Teknis yang terdiri dari berbagai pemangku kepentingan, meliputi pihak pemerintah, akademisi atau ahli termasuk di bidang keamanan pangan, masyarakat, hingga produsen.

Bahkan, pengawasan produk AMDK di dalam negeri telah dilakukan secara berkala, baik selama di lokasi produksi maupun di pasar oleh instansi terkait, yang meliputi pengawasan air baku, proses produksi, produk akhir sampai dengan kemasan produk.

“Total terdapat 44 parameter persyaratan air bersih yang digunakan sebagai bahan baku AMDK, yaitu fisika (6 parameter), kimia (17 parameter), kimia organik (18 parameter), mikrobiologik (1 Parameter) dan radio aktivitas (2 parameter),” paparnya.

Selain itu, telah ditetapkan syarat mutu pada produk AMDK, di antaranya SNI 3553:2015 Air Mineral telah menetapkan 27 Kriteria Uji sebagai syarat mutu air mineral, SNI 6241:2015 Air Demineral telah menetapkan 13 Kriteria Uji sebagai syarat mutu air demineral.

Baca: New Yaris Tipe Tertinggi Bisa Dibawa Pulang dengan Bunga 0 Persen di Maret Meriah Auto2000

Baca: Waduh, Oknum Pejabat Kantor Pertanahan Bekasi Terekam CCTV Tarik Pungli Rp 20 Juta

Let's block ads! (Why?)

http://www.tribunnews.com/bisnis/2018/03/17/kemperin-minuman-kemasan-wajib-pakai-standar-sni

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Kemperin: Minuman Kemasan Wajib Pakai Standar SNI"

Post a Comment

Powered by Blogger.