JAKARTA - Kementerian Perindustrian telah memberikan rekomendasi garam sebanyak 676.000 ton garam yang dikhususkan untuk bahan baku industri. Izin impor garam tersebut dilakukan pasca-pengalihan rekomendasi impor garam dilakukan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menuju Kementerian Perindustrian.
Sampai saat ini Kementerian Perdagangan (Kemendag) sudah mengeluarkan izin impor sebanyak 1,8 juta ton garam industri di impor. Hanya saja untuk industri mamin (makanan dan minuman) belum didapatkan izinnya.
Tetapi, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution memastikan untuk tidak melibatkan kembali Menteri Kelautan dan perikanan Susi Pudjiastuti dalam impor garam.
Berikut fakta-fakta mengenai impor garam yang tak seharusnya libatkan Menteri Susi, seperti dirangkum Okezone Finance, Minggu (22/3/2018).
1. 676.000 Ton Garam Impor
Direktur Jenderal Industri Kimia Tekstil dan Aneka (Dirjen IKTA) Ahmad Sigit Diaahjono mengatakan, jumlah 676.000 ton garam tersebut agar segera datang dalam dua hingga tiga Minggu ke depan. Diharapkan, garam impor tersebut langsung bisa dipasok kepada industri agar tidak ada lagi Kelangkaan akan kebutuhan bahan baku garam.
Lebih lanjut Sigit mengatakan, 676.000 garam yang akan masuk berasal dari banyak negara. Seperti dari Australia, Cina hingga India. "Paling dekat Australia, China bisa, dari beberapa negara lain bisa. India bisa," ucapnya.
Dia menambahkan, 676.000 garam tersebut nantinya akan diserahkan kepada 27 industri. Kedua puluh tujuh industri tersebut meliputi industri kertas, puluhan farmasi dan industri pengolahan garam.
2. Industri Mamin Kekurangan Garam
Beberapa industri makanan dan minuman (mamin) akan berhenti produksi dalam beberapa waktu ke depan, karena tidak punya bahan baku garam yang cukup akibat izin impor yang belum keluar.
Asal tahu saja, pemerintah memutuskan impor garam untuk kebutuhan industri tahun ini sebanyak 3,7 juta ton. Dari jumlah tersebut, industri mamin mendapat jatah 460.000 ton garam industri.
Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman (Gapmmi) Adhi Lukman menyayangkan, izin impor garam untuk industrinya belum juga keluar hingga saat ini. Padahal bila melihat kontribusi mamin cukup signifikan sebesar 35% terhadap PDB untuk sektor non migas.
3. 1.200 Orang Kena PHK Akibat Garam Langka
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengambil alih izin rekomendasi impor garam dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Hal ini seiring banyaknya pelaku industri yang menginginkan agar garam impor segera digelontorkan untuk kelangsungan bisnisnya.
Direktur Jenderal Industri Kimia Tekstil dan Aneka (Dirjen IKTA) Ahmad Sigit Dwiwahjono mengatakan saat garam impor tidak kunjung digelontorkan, beberapa pabrik industri terancam bangkrut karena kekurangan bahan baku garam. Bahkan, salah satu pabrik kertas yang berada di Batam sampai harus mengurangi karyawannya karena bisnisnya yang terancam.
"Memang kebanyakan yang sudah kritis seperti di Batam. Saya kebetulan kemarin dari sana. Mereka (sampai harus mengurangi karyawannya) dari yang tadinya karyawannya 3.000 sudah dikurangi 1.200 karyawan," ujarnya dalam acara Konferensi pers di Kementerian Perindustrian, Jakarta, Selasa (19/3/2018).
4. Kuota Garam Impor 3,7 Juta
Sebelumnya Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto menyebut beberapa pelaku industri sudah mulai mendapatkan jatah garam impor. Hal tersebut menyusul rekomendasi impor garam yang sudah dikeluarkan oleh pihaknya.
Menurut Airlangga, dengan sudah didapatnya garam , beberapa perusahaan industri mulai kembali bisa melakukan produksinya. Bahkan beberapa perusahaan industri yang sebelumnya terancam gulung tikar, sudah bisa mulai beroperasi normal seiring dikeluarkannya rekomendasi impor garam.
Menurut Airlangga, dalam rekomendasi impor yang ia keluarkan tetap mengacu pada kuota kebutuhan industri yaitu 3,7 juta ton. Dalam pelaksanaannya, impor garam nantinya akan dilakukan secara bertahap tergantung kebutuhan dari industri.
5. Penambahan Kuota Impor Garam
Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengatakan, penambahan kuota impor garam mungkin saja dilakukan. Akan tetapi keputusan penambahan kuota tersebut harus disesuaikan dengan kebutuhan industri.
"Ya nanti kita lihat (tambah kuota impor garam industri). Kan itu berdasarkan permintaan dari sektor industri," ujarnya saat ditemui di Kantor Kementerian Perinduatrian, Jakarta, Selasa (20/3/2018).
Sementara itu, rekomendasi impor garam sendiri sudah dialihkan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) ke Kementerian Perindustrian. Hal tersebut menyusul banyaknya pelaku industri yang belum juga kebagian impor garam meskipun sudah didatangkan dari luar negeri.
Sebelumnya
1 / 2
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Fakta Impor di Tengah Industri Makanan dan Minuman Kekurangan ..."
Post a Comment