JAKARTA, KOMPAS.com - Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Roy Steven mengaku bahwa dia dan sejumlah auditor lainnya pernah menikmati fasilitas hiburan malam dengan pegawai PT Jasa Marga cabang Purbaleunyi.
Hiburan malam yang biayanya mencapai puluhan juta rupiah itu dibayar oleh pegawai Jasa Marga.
Roy mengatakan itu saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (1/3/2018).
Roy beraksi untuk terdakwa Sigit Yugoharto selaku Auditor Madya pada Sub-Auditorat VII B2 BPK.
Dalam persidangan, Roy mengaku empat kali mendapat fasilitas hiburan malam karaoke. Pertama, di Havana Spa and Karaoke di Bandung, Jawa Barat. Kemudian, selebihnya di Las Vegas Karaoke di Jakarta.
(Baca juga: PT Jasa Marga dan Rekanan Habiskan Rp 107 Juta untuk Biaya Hiburan Malam Auditor BPK)
"Kalau saya ikut karena diajak teman-teman," ujar Roy kepada jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Jaksa kemudian menanyakan, mengapa hiburan malam karaoke bisa menghabiskan biaya hingga Rp 40 juta. Menurut Roy, saat itu memang banyak yang menikmati hiburan malam, baik auditor BPK maupun pihak Jasa Marga.
Selain itu, Roy mengakui ada minuman keras dan perempuan pemandu karaoke yang mendampingi setiap yang hadir.
"Iya semuanya," kata Roy.
Saat ditanya hakim, Roy mengakui bahwa penerimaan fasilitas hiburan malam itu bertentangan dengan jabatan dan status sebagai auditor BPK.
Keterangan Roy juga dibenarkan oleh dua auditor BPK lainnya yang juga ikut bersaksi. Mereka yakni, Kurnia Setiawan dan Imam Sutaya.
(Baca juga: Delapan Auditor BPK Dapat Fasilitas Hotel dari PT Jasa Marga)
Dalam hal ini, Roy, Imam dan Setiawan merupakan tiga anggota tim yang melakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu terhadap pengelolaan pendapatan usaha, pengendalian biaya, dan kegiatan investasi PT Jasa Marga Cabang Purbaleunyi tahun 2015-2016.
Adapun, terdakwa Sigit Yugoharto merupakan ketua tim pemeriksa. Sigit didakwa menerima hadiah berupa motor Harley Davidson.
Ia juga didakwa beberapa kali menerima fasilitas hiburan malam.
Menurut jaksa, pemberian satu unit motor dan fasilitas karaoke tersebut terkait pemeriksaan yang dilakukan terhadap PT Jasa Marga cabang Purbaleunyi.
Jaksa menuntut dua tahun penjara setelah GM PT Jasa Marga Cabang Purbalenyi, Setia Budi, memberikan hadiah motor gede Harley Davidson kepada auditor BPK.
https://nasional.kompas.com/read/2018/03/01/15242601/auditor-bpk-mengaku-dibayari-minuman-keras-dan-pemandu-karaoke
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Auditor BPK Mengaku Dibayari Minuman Keras dan Pemandu ..."
Post a Comment