Laporan Wartawan Tribun Jabar, Daniel Andreand Damanik
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Direktorat Jendral Bea dan Cukai Jawa Barat menyita 3.752 botol minuman mengandung etil alkohol golongan B, di wilayah Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung.
"Dari tempat produksi ini, seorang wanita berinisial TR (43) ditangkap karena menjadi pemilik pabrik yang sudah memiliki tiga orang pegawai," kata Kepala Bea dan Cukai Jawa Barat, Saifullah Nasution, di Kantor Wilayah DJBC Jabar, Senin (19/2/2018).
Selain ribuan botol minuman yang disita, pihak Bea dan Cukai Jawa Barat juga menyita sejumlah barang bukti berupa 2.085 keping pita cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) yang diduga bekas pakai, ditambah bahan baku dan alat produksi.
Pelaku diketahui membeli MMEA dari pabrik resmi dan mencampurkan MMEA tersebut dengan MMEA oplosan mengandung metanol, karamel, pemanis buatan, gula putih, gula merah, jahe, pewarna makanan, dan bahan lainnya.
Baca: Unggah Foto Memegang Pistol di Media Sosial, Politisi Ini Dihujat
"Hasil oplosan tersebut dikemas pelaku secara rapih yang secara fisik kemasannya sangat mirip dengan produksi pabrik resmi, " ujar Saifullah Nasution, Senin (19/2/2018).
Penjualan minuman ilegal tersebut disebar di sejumlah daerah di Jawa Barat seperti, Bandung, Garut, dan Tasikmalaya.
Dari pengungkapan tersebut, pihak Bea dan Cukai tidak menemukan izin produksi MMEA dari pihak berwenang .
Kegiatan produksi yang bertempat di wilayah Bojongsoang, Kabupaten Bandung tersebut sudah berlangsung sejak bulan Oktober 2017.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 50 UU No 39 tahun 2007 tentang cukai dengan ancaman pidana satu sampai lima tahun dan denda dua sampai 10 kali nilai cukai yang harus dibayar.
Baca: Blusukan ke Warga, Aries Supriatna Gandeng Artis Tenar Kota Bandung
Dari pengungkapan tersebut, berhasil diselamatkan kerugian negara sebesar Rp 474.726.780.
"Kegiatan produksi MMEA ilegal sudah berlangsung selama empat bulan, maka berdampak hilangnya potensi penerimaan negara dibidang cukai sebesar Rp 1,89 miliar," kata Saifullah Nasution.
Selain kerugian negara secara keuangan, melalui peredaran MMEA ilegal tersebut bisa merugikan masyarakat secara sosial dan kesehatan.
http://jabar.tribunnews.com/2018/02/19/dirjen-bea-dan-cukai-jawa-barat-tindak-pabrik-minuman-mengandung-etil-alkoholBagikan Berita Ini
0 Response to "Dirjen Bea dan Cukai Jawa Barat Tindak Pabrik Minuman ..."
Post a Comment