jpnn.com, SURABAYA - Nasib perda yang mengatur peredaran minuman beralkohol (mihol) di Surabaya hingga saat ini masih menggantung.
Dampaknya, pengawasan yang sudah berlangsung di lapangan belum maksimal. Satpol PP maupun polisi belum bisa memberikan tindakan tegas.
Saat ini peredaran minuman di Surabaya masih ada. Itu bisa dilihat dari hasil operasi yang digelar Polsek Sawahan sejak awal tahun.
Lebih dari 2 ribu botol berhasil diamankan. Polisi tidak bisa menindak pedagang karena termasuk tindak pidana ringan.
"Kami serahkan lembaga yang berwenang," kata Kapolsek Sawahan Kompol Eko Budi Sulistyono.
Langkah Polsek Sawahan hanya menekan peredaran mihol tersebut. Pedagang belum jera atas praktik yang mereka lakukan.
Di sisi lain, satpol PP belum bisa memberikan tindakan tegas. Sebab, perda yang mengatur tentang peredaran mihol masih menggantung.
Meski begitu, polisi bersama satpol PP tetap melakukan pengawasan di lapangan.
-
Minggu, 07 April 2019
Fahri Hamzah: Gubernur Telah Direbut, Kini Pasukan Menuju Istana -
Minggu, 07 April 2019
Kampanye Akbar Prabowo di GBK: Banyak Bendera Parpol Pendukung Berkibar -
Minggu, 07 April 2019
Janji Prabowo 100 Hari Turunkan Harga Listrik -
Minggu, 07 April 2019
Prabowo : Rakyat Ingin Perubahan! -
Jumat, 05 April 2019
Charta Politika, Survey Charta Politika, Hasil Elektabilitas -
Jumat, 05 April 2019
LKPI : Prabowo Unggul dari Jokowi -
Jumat, 05 April 2019
BPN Prabowo - Sandi Minta Bawaslu Usut Video Luhut -
Jumat, 05 April 2019
Kecurigaan Fahri Hamzah soal Lembaga Survei Unggulkan Jokowi
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Perda Minuman Alkohol Tak Kunjung Tuntas Dibahas - JPNN.com"
Post a Comment