Search

Dipasok dari Medan dan Palembang, Diseperindag Pantau Peredaran Minuman Beralkohol di Kota Jambi - Tribun Jambi

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI- Disperindag Kota Jambi akan meminta laporan penjualan minol di setiap tempat hiburan. Hal ini guna memudahkan pengawasan peredaran minuman beralkohol di kota Jambi. Pasalnya pihak pemerintah masih menemukan penjualan merek minuman yang tidak sesuai dengan distributor.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Jambi, Komari mengatakan, saat ini ada kurang lebih 5 distributor minuman beralkohol yang memasok minuman ke Kota Jambi.

"Ada yang dari Medan, Palembang di Kota Jambi juga ada," katanya.

Komari menegaskan jika nantinya dalam pelaporan tersebut dan investigasi di lapangan, masih banyak dijual merek-merek di luar dari distributor, maka pemerintah dapat melakukan tindakan dengan menyita minuman tersebut.

Termasuk juga tempat-tempat yang dicurigai tidak memiliki izin untuk menjual minuman beralkohol.

Baca: Pra PON 2020, Atlet Polo Air Jambi Berharap Bisa Kalahkan DKI Jakarta dan Jawa Barat

Baca: Hasanah Bingung Tersangkut Kasus Korupsi SMK Bagimu Negeri di Tanjab Timur, Padahal Kerja di Lampung

Baca: Dua Anggota DPRD Tanjab Barat Terancam Tak Bisa Dilantik Meski Menang di Pemilu 2019, Gara-gara Ini

Baca: Hakim Pengadilan Negeri Muara Bungo Tolak Permohonan Praperadilan Ratna Juwita, Ini Alasannya

Baca: Ramaikan Festival Kopi Nusantara, Bungo Akan Kenalkan Kopi Robusta dari Limbur dan Bathin III Ulu

"Kita sedang konsultasi dengan kementerian dan kita diberi kewenangan jika memang izin yang dikeluarkan oleh Kementerian tidak sesuai dengan kondisi di daerah, maka pemerintah daerah bisa menerbitkan dan mengambila tindakan," katanya.

Dia menambahkan termasuk juga penjualan arak yang kini marak di Kota Jambi. Menurutnya di Indonesia hanya ada dua daerah yang membolehkan penjualan arak, yaitu Bali dan Sumatera Utara.

"Itu masuk dalam kategori minuman tradisional kalau di wilayah itu, tapi kalau di Jambi itu tidak diatur sehingga tidak boleh," katanya.

Sementara itu Kepala Badan pengelola pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi Subhi mengatakan bahwa tahun 2019 dirinya mentargetkan pajak hiburan sebesar Rp14 miliar. Mengingat saat ini jumlah tempat hiburan terus bertambah dan sudah banyak juga yang ditempatkan tapping box.

"Pajak hiburan kita targetkan Rp14 miliar, kalau yang jual minol itu dikenakan pajak 35 persen," ujarnya.

Baca: Belasan Pejabat di Tanjab Barat Terancam Sanksi Berat, Gara-gara Belum Lapor Harta Kekayaan ke KPK

Baca: Belasan Ribu Surat Suara Robek dan KPU Batanghari Akui Kekurangan 14 Ribu Lebih Surat Suara

Baca: Terungkap, Pelaku Korupsi SMK Bagimu Negeri di Jambi Buat Stempel Palsu, Negara Rugi Rp1,1 Miliar

Baca: Begini Kronologi Penangkapan Tiga Pengedar Sabu untuk Supir Truk di Jambi, Satu Bandar Asal Sumsel

Let's block ads! (Why?)

http://jambi.tribunnews.com/2019/04/01/dipasok-dari-medan-dan-palembang-diseperindag-pantau-peredaran-minuman-beralkohol-di-kota-jambi

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Dipasok dari Medan dan Palembang, Diseperindag Pantau Peredaran Minuman Beralkohol di Kota Jambi - Tribun Jambi"

Post a Comment

Powered by Blogger.