JAKARTA, (PR).- Kebijakan penjualan minuman beralkohol memiliki perizinan yang berjenjang. Izin itu bukan hanya dari pemerintah pusat melalui Kementerian Perdagangan, tapi beberapa perizinan merupakan kewenangan pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten/kota.
Berbeda dengan produk minuman pada umumnya, minuman beralkohol (minol) ditetapkan sebagai barang dalam pengawasan. Hal itu sesuai dengan aturan dalam Peraturan Presiden nomor 74 Tahun 2013 Pasal 3 ayat (2).
Seperti rilis pers yang diterima “PR” dari Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Perdagangan, Selasa, 1 April 2019, Kepala Biro Humas Kemendag, Fajarini Puntodewi, mengatakan, minuman beralkohol hanya dapat diperdagangkan oleh pelaku usaha yang telah memiliki izin. Namun, izin itu dikeluarkan sesuai dengan penggolongannya.
Ada minol golongan A yang izin penjualannya dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan. Sedangkan, penjualan minol golongan B dan C merupakan kewenangan pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten/kota.
Ia menyatakan itu meresponi berita sebelumnya tentang minuman beralkohol yang masih dijual bebas di sepanjang Jalan Ahmad Yani, Kota Bogor. Padahal, beberapa restoran dan bar yang menjual minol itu lokasinya tak jauh dari kawasan sarana umum seperti sekolah, puskesmas, dan sarana olah raga.
“Berkenaan dengan pelaku usaha Homer Bar and Kitchen termasuk ke dalam kategori Penjual Langsung, namun belum mengajukan permohonan Surat Keterangan Penjual Langsung Minuman Beralkohol Golongan A di Kementerian Perdagangan,” ucap Fajarini.
Karena itulah, ia menyatakan, bupati/walikota memiliki wewenang untuk membentuk tim terpadu di wilayah kerjanya. Tim itu bekerja untuk pengendalian dan pengawasan peredaran dan penjualan minol.
Pemkot Bogor hanya bisa membina, tidak melarang
Dalam berita sebelumnya, Kepala Bidang Tertib Niaga pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Bogor, Mangahit Sinaga, menyatakan, restoran dan bar tersebut telah mengantungi surat izin usaha perdagangan minuman beralkohol (SIUP-MB). Izin itu didapatkan dari Kementerian Perdagangan.
“Setelah dicek,izinnya sudah ada dari pusat. Kalau berdasarkan Perwal nomor 70/2016 memang seharusnya minol golongan B dan C izinnya ada di daerah. Tetapi sejak ada aturan SIUP-MB yang terbit 2018 kemarin, aturan perwal dimentahkan,” ujar Mangahit Sinaga.
Menurut Mangahit, Pemerintah Kota Bogor memang masih memperbolehkan hotel, restoran, dan bar untuk menjual minol. Namun demikian, merujuk pada Perwal nomor 70/2016, ada beberapa peraturan yang diberlakukan. Aturan itu di antaranya pengawasan pembeli minol yang harus berusia minimal 21 tahun dan menunjukkan identitas. Kemudian lokasi penjualan minol tidak boleh dekat dengan terminal, sarana olahraga, puskesmas, dan taman.
Terkait penjualan minol di kawasan sekitar Jalan Ahmad Yani yang berjarak kurang dari 1 kilometer dari sarana umum, Mangahit menyebutkan bahwa Pemkot Bogor hanya dapat melakukan pembinaan kepada restoran dan bar tersebut tanpa melarang mereka menjual minol. Jika memang tidak sesuai dengan Perwal, Pemkot Bogor hanya dapat memberi rekomendasi kepada Kemendag untuk meninjau kembali SIUP-MB yang telah dikeluarkan.***
https://www.pikiran-rakyat.com/nasional/2019/04/02/bukan-hanya-pusat-wewenang-perizinan-penjualan-minuman-beralkohol-juga-ada-di-pemerintah-daerahBagikan Berita Ini
numpang promote ya min ^^
ReplyDeletebuat kamu yang lagi bosan dan ingin mengisi waktu luang dengan menambah penghasilan yuk gabung di di situs kami www.fanspoker.com
kesempatan menang lebih besar yakin ngak nyesel deh ^^,di tunggu ya.
|| WA : +855964283802 || LINE : +855964283802 ||