WARTA KOTA, DEPOK--- Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok menggerebek lima toko di Kecamatan, Sukmajaya, Kota Depok, Selasa (16/10/2018).
Kelima toko tersebut menjual minuman keras (miras) secara ilegal. Petugas pun menyita sebanyak 238 botol miras berbagai jenis.
Kepala Satpol PP Kota Depok Yayan Arianto menuturkan, lima toko diketahui menjual miras itu berdasarkan dari laporan masyarakat dan hasil pemantauan petugas Satpol PP.
"Total sebanyak 238 botol miras berbagai jenis berhasil kami sita dari 5 toko atau warung itu," kata Yayan, Selasa (16/10/2018).
Baca: Sebagian Besar Peserta Adu Balap Liar di Depok Dipengaruhi Minuman Keras
Lima toko yang disasar itu, kata Yayan, di Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, yakni Jalan Juanda, Jalan Legong, Jalan Kemakmuran, Jalan Bahagia, dan di belakang pusat perbelanjaan Giant.
"Mereka dipastikan melanggar Perda Kota Depok Nomor 6 Tahun 2008, tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol. Karena menjual miras tanpa izin dan di tengah pemukiman warga," katanya.
Menurut Yayan, ancaman hukuman bagi pelanggarnya adalah denda maksimal Rp 50 juta dan atau kurungan maksimal selama tiga bulan.
Baca: Pengaruh Minuman Keras Gerombolan Pemuda Aniaya Ibu dan Anak di Jatinegara
Satpol PP Kota Depok akan mengajukan para pemilik dan pengelola toko ke pengadilan karena telah melakukan tindak pidana ringan (tipiring) berupa pelanggaran Perda Depok.
Dia menambahkan, pada masa pendatang pihaknya akan terus menggelar operasi serupa untuk menekan peredaran miras di Kota Depok.
http://wartakota.tribunnews.com/2018/10/16/5-toko-menjual-minuman-keras-ilegal-digerebek-petugas-satpol-pp-kota-depokBagikan Berita Ini
0 Response to "5 Toko Menjual Minuman Keras Ilegal Digerebek Petugas Satpol PP ..."
Post a Comment