Search

Industri Makanan dan Minuman Tumbuh 8,67 Persen Triwulan II 2018

TEMPO.CO. Jakarta- Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengatakan kementeriannya mencatat, pada triwulan II 2018, pertumbuhan industri makanan dan minuman mencapai 8,67 persen atau melampaui pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,27 persen. Sektor industri makanan dan minuman mampu memberikan kontribusi tertinggi terhadap PDB industri pengolahan nonmigas hingga 35,87 persen.

Baca juga: Industri Makanan dan Minuman Menjadi Sektor Andalan 2018

"Kami melihat bahwa industri manufaktur kita sedang bergeliat,” ujar Airlangga dalam keterangan tertulisnya, Ahad, 16 September 2018.

Geliat tersebut, kata Airlangga, berkaitan dengan data indeks menejer pembelian Indonesia pada Agustus 2018, naik hingga level 51,9. Sebelumnya pada bulan Juli berasa di level 50,5.

Data tersebut diperoleh dari survei yang dilakukan Nikkei terhadap 400 perusahaan. Lima indikator indeks yang menjadi bobot penilaian, ialah pesanan baru, hasil produksi, jumlah tenaga kerja, waktu pengiriman dari pemasok bahan baku, dan stok barang yang dibeli.

Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia (Gapmmi), Adhi S Lukman, mengatakan indeks menejer pembelian Indonesia mampu naik pada Agustus 2018 sejalan dengan kinerja di sektor industri makanan dan minuman yang mengalami peningkatan. “Setelah sempat ada perlambatan karena hari libur panjang Lebaran, tetapi memang mulai terlihat menggeliat lagi di Agustus,” tutur dia.

Gapmmi memproyeksi industri makanan dan minuman bisa tumbuh di atas 10 persen atau lebih tinggi dibandingkan tahun lalu yang sebesar 9,23 persen. Alasannya, tiap bulan indeks menejer pembelian menunjukkan tren peningkatan level.

Kenaikan level indeks menejer pembelian, juga berkaitan dengan upaya pemerintah menyesuaikan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 terhadap 1.147 barang konsumsi impor, dapat bertujuan untuk menjaga pertumbuhan industri dalam negeri, peningkatan penggunaan produk lokal, dan perbaikan neraca perdagangan. Regulasi ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 110 tahun 2018 tentang Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang lain.

Let's block ads! (Why?)

https://bisnis.tempo.co/read/1127039/industri-makanan-dan-minuman-tumbuh-867-persen-triwulan-ii-2018?BisnisUtama&campaign=BisnisUtama_Click_1

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Industri Makanan dan Minuman Tumbuh 8,67 Persen Triwulan II 2018"

Post a Comment

Powered by Blogger.