Search

VIDEO: Kejari Jambi Musnahkan Ribuan Minuman Berakohol Ilegal

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Mareza Sutan A J

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi memusnahkan ribuan minuman beralkohol, Rabu (6/6/18). Total sebanyak 4.515 botol dari berbagai merek dimusnahkan di sana.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, minuman beralkohol (minol) tersebut berasal dari terdakwa Efendi Manurung dan Ridwan Simatupang.

Kepala Kejari Jambi, Iman Wijaya mengatakan, minuman beralkohol tersebut merupakan barang ilegal yang masuk melalui jalur tikus dan diamankan bea cukai Jambi beberapa waktu lalu.

Baca: Suhu Udara Jambi Panas Beberapa Hari Terakhir, Ini Penjelasan BMKG

"Yang kita musnahkan hari ini sebanyak 4.515 botol dari 15 merek. Ini berhasil diamankan pihak bea cukai beberapa waktu lalu," dia menyampaikan.

Akibat penyeludupan tersebut, negara menerima total kerugian sebesar Rp 431 122 800.

"Kerugian negara sekitar Rp 432 juta," jelasnya.

Sementara itu, hingga saat ini, tersangka sudah menjalani hukuman di lapas kelas IIA Kota Jambi.

Pemusnahan ini juga disaksikan oleh pihak  bea cukai dan Pengadilan Negeri (PN) Jambi.

Sebagai informasi, penyelundupan ribuan botol minol ilegal ini berhasil digagalkan tim Bea Cukai Jambi pada Sabtu, 10 Februari 2018, sekitar pukul 04.57 WIB.

Ribuan botol minol tersebut diangkut dari Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) yang kemudian diamankan di Simpang Merlung, Kabupaten Tanjung Jabung Barat. 

Baca: Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2018, Kapolres Kerinci Tekankan 4 Potensi Kerawanan

Baca: Pimpin Apel Operasi Ketupat 2018, Cek Endra: Manfaatkan Fasilitas

Informasi tersebut diperoleh pada Jumat, 9 Februari 2018. Bea Cukai Jambi mendapatkan informasi, ada kegiatan pengangkutan barang kena cukai ilegal yang masuk ke wilayah Jambi.

Selanjutnya, tim Bea Cukai berkoordinasi dengan Bea Cukai Sumatera Bagian Timur, Bea Cukai Riau dan Bea Cukai Tembilahan terkait informasi ini.

Tim kemudian melakukan pemantauan dan penyelidikan ke lokasi yang diinformasikan. Alhasil, Sekitar pukul 04.57 WIB, tim Bea Cukai mendapati sebuah truk fuso Hino Dutro B 9183 TYV yang dikemudikan Efendi Manurung tersebut dan mendapati minuman ilegal tersebut.

Baca: Tak Dihadiri Kuasa Hukum, Sidang Perdana PKPU Pengembang Meikarta Digelar

Baca: Penjualan Terus Meningkat, Untuk Mitsubisi Expander Baru Diperoleh setelah 3 Bulan Pemesanan

Baca: Digaji Hanya Sampai Mei, Guru Honorer: Kami Juga Mau Berlebaran

Let's block ads! (Why?)

http://jambi.tribunnews.com/2018/06/06/video-kejari-jambi-musnahkan-ribuan-minuman-berakohol-ilegal

Bagikan Berita Ini

0 Response to "VIDEO: Kejari Jambi Musnahkan Ribuan Minuman Berakohol Ilegal"

Post a Comment

Powered by Blogger.