Search

Dikecoksi Minuman 'Bius' , ABG 14 Tahun Dirudak Paksa Temannya ...

TRIBUNSUMSEL. COM, PALEMBANG, - Nasib malang dialami Yo (14) seorang pelajar yang tinggal di Kecamatan IB I Palembang ini, dirinya telah menjadi korban pencabulan dilakukan JR (14) yang tak lain teman sebayanya sendiri.

Tak terima dengan apa yang dialami Yo , Bambang Setiawan (35) warga

Jalan Sei Talo Kelurahan Siring Agung Kecamatan IB I Palembang,

keluarga korban pun mendatangi Polresta Palembang untuk melaporkan JR.

Kepada petugas piket Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT)

Polresta Palembang, Bambang (pelapor) mengatakan kejadian nahas yang

dialami korban terjadi pada Minggu (10/6/2018) sekitar pukul 22.00 wib  di jalan Macan Kumbang Kecamatan IB I Palembang tepatnya dirumah kosong.

Bambang mengatakan, menurut keterangan korban kejadian bermula saat terlapor menjemput korban di samping rumah untuk pergi keluar

sebentar. Dengan menggunakan sepeda motor kemudian terlapor pun

mengajak korban ke Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Sesampainya tiba di TKP (tempat kejadian perkara), terlapor pun

langsung mengajak korban untuk melakukan hubungan badan layaknya

pasangan suami istri. Namun ajakan tersebut ditolak korban. 

"Sempat ditolak, dia (JR) memberikan korban minuman teh gelas pak, dan setelah itu korban tak sadarkan diri," ungkapya kepada petugas saat melapor.

Lanjutnya, setelah diberi minum terlapor. Korban pun tak sadarkan diri

hingga akhirnya terlapor pun berhasil merenggut kesucian korban.

"Setelah sadarkan diri, dia (YO) mendapati celana dalam dan celana

panjangnya sudah dalam keadaan terbuka. Lalu dia bertanya kepada

terlapor, apa yang sedang terjadi  dan terlapor mengatakan kalau

terlapor telah menyetubuhinya Pak," capnya.

Dirinya berharap dengan adanya laporan yang ia buat, petugas dapat

menangkap pelaku yang telah mencabuli keluarganya. 

"Tangkap saja dia

Pak, dan bila perlu di hukum hukum seberat,"  harapnya.

Sementara Kasat Reskrim Polresta Palembang Kompol Yon Edi Winara

melalui Kasubag Humas AKP Andi Haryadi membenarkan pihaknya telah

menerima laporan dari korban dengan dugaan Pasal 81 UU No. 35 Tahun

2014 tentang Perlindungan Anak.

" laporan korban sudah kita terima, dan akan segera ditindaklanjuti

oleh perlindungan perempuan dan anak (PPA), Polresta Palembang," pungkasnya.

Let's block ads! (Why?)

http://sumsel.tribunnews.com/2018/06/21/dikecoksi-minuman-bius-abg-14-tahun-dirudak-paksa-temannya-sendiri

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Dikecoksi Minuman 'Bius' , ABG 14 Tahun Dirudak Paksa Temannya ..."

Post a Comment

Powered by Blogger.