TRIBUNSUMSEL. COM, PALEMBANG, - Nasib malang dialami Yo (14) seorang pelajar yang tinggal di Kecamatan IB I Palembang ini, dirinya telah menjadi korban pencabulan dilakukan JR (14) yang tak lain teman sebayanya sendiri.
Tak terima dengan apa yang dialami Yo , Bambang Setiawan (35) warga
Jalan Sei Talo Kelurahan Siring Agung Kecamatan IB I Palembang,
keluarga korban pun mendatangi Polresta Palembang untuk melaporkan JR.
Kepada petugas piket Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT)
Polresta Palembang, Bambang (pelapor) mengatakan kejadian nahas yang
dialami korban terjadi pada Minggu (10/6/2018) sekitar pukul 22.00 wib di jalan Macan Kumbang Kecamatan IB I Palembang tepatnya dirumah kosong.
Bambang mengatakan, menurut keterangan korban kejadian bermula saat terlapor menjemput korban di samping rumah untuk pergi keluar
sebentar. Dengan menggunakan sepeda motor kemudian terlapor pun
mengajak korban ke Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Sesampainya tiba di TKP (tempat kejadian perkara), terlapor pun
langsung mengajak korban untuk melakukan hubungan badan layaknya
pasangan suami istri. Namun ajakan tersebut ditolak korban.
"Sempat ditolak, dia (JR) memberikan korban minuman teh gelas pak, dan setelah itu korban tak sadarkan diri," ungkapya kepada petugas saat melapor.
Lanjutnya, setelah diberi minum terlapor. Korban pun tak sadarkan diri
hingga akhirnya terlapor pun berhasil merenggut kesucian korban.
"Setelah sadarkan diri, dia (YO) mendapati celana dalam dan celana
panjangnya sudah dalam keadaan terbuka. Lalu dia bertanya kepada
terlapor, apa yang sedang terjadi dan terlapor mengatakan kalau
terlapor telah menyetubuhinya Pak," capnya.
Dirinya berharap dengan adanya laporan yang ia buat, petugas dapat
menangkap pelaku yang telah mencabuli keluarganya.
"Tangkap saja dia
Pak, dan bila perlu di hukum hukum seberat," harapnya.
Sementara Kasat Reskrim Polresta Palembang Kompol Yon Edi Winara
melalui Kasubag Humas AKP Andi Haryadi membenarkan pihaknya telah
menerima laporan dari korban dengan dugaan Pasal 81 UU No. 35 Tahun
2014 tentang Perlindungan Anak.
" laporan korban sudah kita terima, dan akan segera ditindaklanjuti
oleh perlindungan perempuan dan anak (PPA), Polresta Palembang," pungkasnya.
http://sumsel.tribunnews.com/2018/06/21/dikecoksi-minuman-bius-abg-14-tahun-dirudak-paksa-temannya-sendiriBagikan Berita Ini
0 Response to "Dikecoksi Minuman 'Bius' , ABG 14 Tahun Dirudak Paksa Temannya ..."
Post a Comment