"Penggerebekan ini adalah tindaklanjut perintah Kapolri untuk mengawasi peredaran minuman beralkohol. Berdasarkan penyelidikan, akhirnya dilakukan penggerebekan di tempat itu," kata Kepala Bagian Operasional Polresta Payakumbuh, Komisaris Polisi Basrial, di Payakumbuh, Kamis.
Dari penggerebekan yang dilakukan sekitar pukul 13.30 WIB tersebut, Polresta Payakumbuh mengamankan minuman beralkohol sekira 6.000 botol siap edar.
Polisi juga mengamankan delapan pekerja yang diduga berperan dalam proses produksi minuman beralkohol.
Para pekerja akan diperiksa dan menjalani proses hukum selanjutnya, sementara satu unit mobil minibus yang digunakan mengangkut ribuan botol minuman beralkohol juga ikut diamankan polisi.
Dari pemeriksaan para pelaku diketahui bahwa pabrik tersebut telah beraktivitas memproduksi minuman beralkohol dalam enam bulan terakhir.
Proses produksi di pabrik itu meliputi pengolahan bahan mentah, meracik, serta mengemas dengan kemasan yang mirip dengan tiga jenis merek minuman keras.
Dalam sehari diketahui pabrik tersebut mampu menghasilkan sebanyak 850 botol minuman untuk dijual.
Basrial menyebutkan perbuatan para pekerja diduga melanggar pasal 204 KUHP, pasal 137 Undang-undang nomor 18 tahun 2002 tentang Pangan.
Sampai saat ini pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan terhadap peristiwa tersebut, termasuk memburu pemilik pabrik.
Pada bagian lain, pabrik itu telah disegel serta dipasangi garis polisi.
Pihak kepolisian juga mengimbau agar masyarakat berhati-hati saat membeli bahan untuk dikonsumsi.
Pewarta: Irfan Taufik
Editor: Priyambodo RH
COPYRIGHT © ANTARA 2018
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Polresta Payakumbuh gerebek pabrik minuman oplosan"
Post a Comment