Search

Lagi, Korban Minuman Maut Meninggal Dunia

SUKABUMI, (PR).- Markas Kepolisian Resort (Mapolres) Sukabumi Kota, Sabtu, 28 April 2018 kembali mengambil sample jenasah korban kedua minuman maut. Ini setelah tim medis Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Syamsudin di Jalan Rumah Sakit, Kelurahan Selabatu, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi melakukan serangkaian autopsi.

Tim medis melakukan autopsi setelah TI (16) warga Kabandungan, kecamatan Cikole, menghembuskan napas terakhirnya. Remaja putri malang yang sempat memperoleh penanganan tim medis itu, bernasib sama dengan yang dialami rekannya, WI (18) di ruangan Unit Gawat Darurat (UGD).

“Ini merupakan korban maut kedua,  TI meninggal dunia saat tim medis mencoba menyelamatkan nyawanya. Dia meninggal pasca mengonsumsi minuman maut yang diberikan sejumlah tersangka,” kata Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Sukabumi Kota, Ajun Komisaris Besar Polisi, Susatyo Purnomo Condro.

Didampingi Kepala satuan Narkoba, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Maolana, Susatyo Purnomo Condro mengatakan langkah autopsi yang dilakukan serupa dengan jenasah korban pertama. Dia menjelaskan, autopsi dilakukan untuk menemukan penyebab tewasnya korban.

“Mudah-mudahan dapat diketahui kandungan yang dikonsumsi  para korban. Kendati baru diketahui dari pengakuan ketiga tersangka, minuman maut merpakan campuran dari minuman kemasan dicampur spirtus dan minumen penyegar,” katanya.

Maolana mengatakan, ke dua korban ini meninggal diduga akibat meminum racikan yang dibuat para tersangka setelah berkenalan dengan teman yang baru dikenalnya melalui Facebook. "Jadi korban ini dibawa oleh teman prianya ke salah satu tempat di Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi. Mereka diberi minum oleh rekan pria tersebut,” katanya.

Maolana mengatakan tidak hanya berhasil mengamankan tiga pelaku terkait meninggalnya dua perempuan tersebut. Tapi mereka juga mengamankaan enam remaja lainnya. Mereka baru dinyaatakan sebagai saksi atas kematian kedua perempuan malang tersebut. “Tapi tidak menutup kemungkinan tersangka akan bertambah,” katanya.

Maolana mengatakan selain dikenakan pasal 204 kuhpidana penipuan dan atau penggelapan “diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun”. Ketiga tersangka akan dikenakan dijerat Pasal 170 kuhpidana.

“Selain diancam pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika kekerasan mengakibatkan maut. Tapi para tersangkaa akan dijerat pasal l 76c Jo 80 UU No. 35 Th. 2015 tentang  perubahan UU NO. 23 Th. 2002,  pidana penjara paling lama lima belas tahun,” katanya. ***

Let's block ads! (Why?)

http://www.pikiran-rakyat.com/jawa-barat/2018/04/28/lagi-korban-minuman-maut-meninggal-dunia-423549

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Lagi, Korban Minuman Maut Meninggal Dunia"

Post a Comment

Powered by Blogger.