Search

RUU Minuman Beralkohol, Dilarang atau Dibatasi?

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Rangga Baskoro

WARTA KOTA, MENTENG -- Rancangan Undang-undang (RUU) yang berkaitan dengan pengaturan komoditas minumanberalkohol (Minol) hingga kini masih menjadi pembahasan panjang di DPR RI.

Bahkan Pansus RUU Larangan Minol DPR RI akan melakukan studi banding mengenai regulasi peredaran minumanberalkohol ke Mesir.

Ketua Lakpesdam PWNU DKI Jakarta, Muhammad Shodri, mengatakan, RUU Minol harus melihat dari seluruh aspek agar RUU Minol yang nantinya akan disahkan oleh DPR RI tidak menuai kontra di kemudian hari.

Muhammad Shodri mengatakan, pembahasan Rancangan Undang-Undang Minuman Beralkohol (RUU Minol) di DPR RI nampaknya masih sangat alot dan panjang.

"Pansus Minol masih terus memperdebatkan dua opsi pilihan, yaitu pelarangan secara total atau pengendalian secara ketat," kata Muhammad Shodri dalam diskusi 'Membedah Minuman Alkohol Dalam Perspektif Agama, Tradisi dan Sejarah di Indonesia' di Kantor PWNU DKI Jakarta, Jakarta Pusat.

Dalam kesempatan yang sama, Sejarawan Indonesia Jaja Sejarawan Kasijanto Sastrodinomo mengatakan, Minuman alkohol di Indonesia masih menjadi satu hal yang tabu dikarenakan penduduk Indonesia mayoritas muslim dan membuat sebagian masyarakatnya memandang buruk minumanberalkohol.

Faktanya, menurut Kasijanto, Indonesia memiliki sejarah yang kuat terkait minumanberalkohol.

Bahkan sejak abad 11 masehi, jauh sebelum Belanda datang, masyarakat Indonesia sudah menjadikan minuman alkohol sebagai salah satu jenis minuman favorit.

"Awalnya minuman alkohol di Indonesia dibuat untuk jamuan-jamuan keagamaan lokal pada saat itu," ungkapnya.

Let's block ads! (Why?)

http://wartakota.tribunnews.com/2018/03/13/ruu-minuman-beralkohol-dilarang-atau-dibatasi

Bagikan Berita Ini

0 Response to "RUU Minuman Beralkohol, Dilarang atau Dibatasi?"

Post a Comment

Powered by Blogger.